POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Warga Kota Bandung dapat memanfaatkan pelayanan mobil SIM keliling di Miko Mall, Jalan Kopo No 599, Sabtu (7/11).
Mobil SIM Keliling ini dibekali sejumlah fasilitas yang akan membantu pemohon dalam proses perpanjangan SIM-nya.
Bagi pemohon perpanjang SIM yang memanfaatkan mobil SIMling sebaiknya membawa semua persyaratan.
Di antaranya membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini. Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Pelayanan mobil SIMling dikhususkan perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun SIM golongan lainnya dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Adapun penerbitan SIM A ini biayanya Rp 150 ribu. Sedangkan penerbitan SIM C biayanya Rp 145 ribu.
Jika warga Kota Bandung masih membutuhkan informasi tentang perpanjangan SIM melalui mobil Sim keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022-61755575 atau dapat mengakses webwww.simkeliling.info.
(Cesar)