DPRD Cimahi Terbelah Akibat Kisruh Pembangunan Tecnopark

PEMBANGUNAN: Sejumlah Pekerja di proyek pembangunan Technopark di Lapangan Krida Kelurhan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Pembangunan Technopark ternyata mengundang polemik di kalangah anggota DPRD Kota Cimahi.

PEMBANGUNAN: Sejumlah Pekerja di proyek pembangunan Technopark di Lapangan Krida Kelurhan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Pembangunan Technopark ternyata mengundang polemik di kalangah anggota DPRD Kota Cimahi.

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI– Anggota DPRD Kota Cimahi terbalah. Picunya beda pendapat soal pembangunan tecnopark yang digulirkan Pemkot Cimahi. Saat ini ada kubu yang menolak dan yang menerima pembangunan tecnopark.

Kubu yang menolak yaitu PDIP, Hanura, PAN dan Gerindra. Alasannya pelanggaran karena pembangunan dilakukan di lahan sarana olahraga. Dengan kata lain, sebelum melakukan pembangunan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sesuai aturan berlaku.

Sementara kubu lain di antaranya PKS, Golkar, Nasdem menilai lapangan Krida dalam sertifikatnya bukan sebagai sarana olahraga ditambah status lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Cimahi. Alasan lain, program technopark merupakan salah satu program Nawacita Presiden RI, Joko Widodo.

Perbedaan itu, kubu yang tak setuju mengajukan hak angket yang telah dibahas dalam badan musyawarah (Banmus) dan dijadwalkan akan diparipurnakan pekan depan.

Sebelumnya, pembahasan Bamus itu dilaksanakan Rabu (19/10) lalu diikuti seluruh anggota Bamus dan para pimpinan DPRD. Berlangsung selama sekitar dua jam, pembahasan cukup alot karena terdapat pertentangan argumentasi di antara anggota Bamus mengenai materi hak angket.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Gunawan mengatakan, hak angket ini merupakan hak dewan dan tetap harus dilaksanakan. Urusan dipatahkan atau tidak dilakukan diranah paripurna.

“Hak angket ini menyelidiki suatu permasalahan agar menjadi terang benederang. Kalau tidak terbukti, berarti tidak ada permasalahan. Kalau ada permasalahan menurut produk politik DPRD, maka hasilnya akan diuji di Mahkamah Agung. Kalau menurut Mahkamah Agung melanggar aturan, maka sanksi sesuai hukum yang berlaku karena walikota melanggar UU,” katanya.
Namun jika hak angket disetujui diparipurna dan pada penyelidikannya ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka Wali Kota Cimahi Atty Suharti dapat diberhentikan dari jabatannya. Namun Achmad menegaskan, hak angket bukan ditujukan untuk mencopot walikota. “Bukan untuk memecat wali kota, tapi lebih kepada menyelidikan suatu permasalahan agar terang benderang. Kalau tidak terbukti berarti tidak ada permasalahan,” ujarnya.

Sementara itu, Robin Sihombing, anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cimahi yang merupakan salah seorang pengusul hak angket, menyatakan telah memiliki bukti baru selain pengalihfungsian Lapangan Krida menjadi technopark yang dinilai telah melanggar UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Ia mengungkapkan, bukti baru itu diantaranya, dokumen Perda APBD Kota Cimahi 2010, dimana dinyatakan bahwa pemerintah kota telah mengajukan anggaran ke provinsi sekitar Rp 480 juta untuk pemeliharaan dan penataan Lapangan Krida sebagai sarana olahraga. Kemudian di Perda APBD Kota Cimahi 2011 juga sama.

Selain itu, pada Perda RPJMD Kota Cimahi 2012-2017 dinyatakan bahwa pemerintah kota akan menganggarkan sekian miliar untuk pemeliharaan Lapangan Krida sebagai sarana olahraga.

“Saya optimistis hak angket akan disetujui saat diparipurnakan. Sehingga kami berkenyakinan bahwa kebijakan ini disinyalir telah terdapat pelanggaran terhadap UU,” kata Robin. (bbb)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …