Pemekaran Desa di Kota Cimahi Terganjal Aturan

GAGAL DIMEKARKAN: Desa di Bandung Barat yang akan dimekarkan terganjal aturan dari Mendagri sehingga belum bisa dimekarkan.

GAGAL DIMEKARKAN: Desa di Bandung Barat yang akan dimekarkan terganjal aturan dari Mendagri sehingga belum bisa dimekarkan.

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI– Komisi II DPRD KBB mendesak Badan Pemerdayaan Masyarakat Perintahan Desa (BPMPD) segera melakukan kajian pemekaran desa di Bandung Barat.

“Apakah sudah dilakukan belum kajian soal pemekaran desa tersebut. Sampai sekarang kita belum menerima soal kajian tersebut,” ujar Anggota Komisi II DPRD KBB, Eber NH Simbolon, Kamis (20/10).

Ketua Fraksi Hanura DPRD KBB ini menyebutkan, sudah ada desa yang layak untuk dimekarkan seperti Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat. Kendati begitu, lanjutnya, akan ada Pemendagri yang mengatur soal penataan desa. Saat ini mengacu kepada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa juga PP 43 Tahun 2014 yang mengatur juga tentang pemekaran desa.

“Namun ketika BPMPD konsultasi dengan Depdagri menununggu permendagri dikeluarkan,” sebut Eber. Dengan begitu, kata Eber, desa yang sudah dikaji untuk dimekarkan menjadi terhambat.

“Kita enggak usah menganut kepada peremdagri kita mengacu kepada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa juga PP 43, dan juga perda soal pemekaran desa. Kenapa tidak peraturan tersebut kita pakai,” sebutnya.

Hingga saat ini, kata Eber, masyarakat sudah sangat mendesak untuk segera dilakukan pemekaran.

“Sudah ada masyarakat di 10 desa yang ingin dimekarkan dan sudah menggelar audensi dengan kami. Bahkan kami sudah melakukan peninjuan ke lapangan desa yang ingin dimekarkan tersebut, dan tanahnya sudah disiapkan untuk dibangun kantor desa,” tandas.

Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Bandung Barat, Kusnindar menuturkan, sejumlah desa yang akan dimekarkan di antaranya Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, dan Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas.

Sementara desa yang akan digabungkan, di antaranya Desa Cipatat dan Citatah, Kecamatan Cipatat.

“Sebelum dilaksanakan, usulan pemekaran dan penggabungan desa ini akan dikaji terlebih dahulu dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat,” ujar Kusnindar. Dia menuturkan, pemekaran dan penggabungan desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemekaran dan Penggabungan Desa. Untuk tahap awal, akan dilakukan kajian oleh tim independen dari perguruan tinggi yang berlangsung sekitar 1 tahun.

Selanjutnya, akan dilakukan berbagai persiapan berdasarkan hasil kajian tersebut untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kalau dihitung berdasarkan tahapan-tahapan ini, mungkin prosesnya bisa berjalan sampai tiga tahun,” ujarnya. (bwo)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …