POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengaku belum mengeluarkan izin untuk pembangunan kondotel di Ledeng yang masuk Kawasan Bandung Utara. Saat ini, pemkot sedang menyusun izin rekomendasi terkait pembangunan itu.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Maryun mengatakan, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung, lahan yang akan dibangun ini berada di kawasa kuning sehingga dipastikan bisa dilakukan pembangunan. Namun, pembangunan itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Salah satunya prosentase pembangunan tidak boleh lebih dari 20 persen,” katanya saat dihubungi. Dia kembali memastikan belum mengeluarkan izin untuk pembangunan kondotel itu.
Sehingga, pihaknya akan melakukan pemanggilan pengembang untuk memastikan tidak ada pengerjaan. “Akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” katanya.
Pihaknya pun memastikan akan melakukan pengawasan terus menerus agar tidak penyalahgunaan lahan tersebut. Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jabar Bobby Subroto menyebut, kawasan yang dibangun kondotel tersebut merupakan lahan hijau yang tersisa di KBU wilayah Kota Bandung.
Pemprov telah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunannya. Namun, saat mengeluarkan rekomendasi, pemprov memberikan sejumlah catatan dan telah mengingatkan Pemerintah Kota Bandung bahwa lokasi pembangunan kondotel merupakan lahan hijau yang tersisa di Kota Bandung.
Salah satunya dengan meminta lahan pengganti untuk kawasan hijau. Selain itu, Bobby beralasan rekomendasi itu keluar karena pembangunan tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Bandung karena berada dalam kawasan perumahan.
“Dinas terkait memang menyebutkan lokasi pemohon masuk ke kawasan perumahan. Artinya dari sisi kebijakan pola ruang di-acc. Karena kami mengacu ke aturan di daerah, tidak menilai sendiri, karena kewenangannya di kota,” katanya saat dikonfirmasi di Bandung.
Saat menerbitkan rekomendasi gubernur itupun, kata dia, pihaknya belum mengetahui perkembangan rencana detail tata ruang wilayah itu. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot Bandung mencermati ulang izin pembangunan kondotel di KBU itu.
Menurutnya, pembangunan tersebut belum tentu sesuai dengan RDTR Kota Bandung. Dia menjelaskan, pembangunan kondotel tersebut dilakukan di kawasan hijau sehingga Pemkot Bandung harus lebih hati-hati dalam mengizinkannya.
Salah satunya dengan memperhatikan RDTR yang menetapkan peruntukan dan fungsi dari suatu kawasan. “Jadi cek lagi, lokasi yang dibangun itu RDTR-nya bagaimana,” kata Bobby.
Dalam RDTR tersebut, telah tercantum rincian fungsi dan peruntukan suatu kawasan. Bobby menyontohkan, selain memiliki fungsi sebagai lahan hijau, suatu kawasan bisa saja berfungsi sebagai zona perumahan atau perkantoran selama fungsi dominasinya sebagai lahan hijau tidak berubah.
Namun, terdapat aturan yang melarang antara zona satu dengan lainnya berada dalam kawasan yang sama. Lokasi pembangunan hotel, kata dia, tidak boleh berdekatan atau berada pada zona perumahan. “Karena di perumahan itu misalkan perlu sekolah, bengkel, atau apa. Jadi dalam rangka menerjemahkan aktivitas lain, adanya di RDTR,” bebernya.
Oleh karena itu, meski telah keluar rekomendasi, saat ini pemprov tengah membahas pembangunan kondotel tersebut. “Proses masuk ke Biro hukum.
Kami diskusikan dengan teman-teman Biro Hukum. Tapi di Biro Hukum tak mengomongkan lagi teknis,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak sesuai dengan RDTR, pemkot bisa mencabut izin pembangunan tersebut. “Pemprov konteksnya memberikan saran teknis. Hemat kami, saat membangun itu kondisi masih ada yang tidak clear,” pungkasnya. (agp)