POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menuturkan, e-KTP menjadi syarat bagi pemilih untuk memberikan hak suaranya. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hingga mau tidak mau KPU mesti melaksanakan aturan tersebut saat menggelar Pilkada.
“KPU awalnya keberatan dengan syarat harus e-KTP ini. Tapi itu amanat undang-undang, ya harus kita laksanakan,” kata Yayat di Bandung, Senin (17/10).
Oleh karena itu, Yayat menginstruksikan KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada agar intensif berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk memastikan setiap pemilih sudah merekam data e-KTP.
“Kita harus memfasilitasi hak politik pemilih. Ini pekerjaan berat, tapi tidak ada pilihan lain,” kata dia.
Yayat menyebut, untuk pilkada serentak 2017 di Jabar, masih terdapat pemilih yang belum merekam data e-KTP. Pemilih dengan jumlah paling banyak belum merekam data kependudukan, yakni di Kabupaten Bekasi yang mencapai 500 ribu pemilih.
Selain itu, Kota Tasikmalaya tercatat 11 ribu pemilih yang belum merekam data e-KTP. Sehingga mereka terancam kehilangan hak pilihnya.
“Kalau di Kota Cimahi belum tahu,” katanya.
Sementara itu, untuk keseluruhan pemilih di Jabar, menurutnya tinggal sedikit yang belum memiliki e-KTP. Dari jumlah pemilih yang mencapai 34 juta, hanya tersisa 5 juta yang belum memiliki e-KTP.
“Ini cukup baik, artinya sudah mencapai lebih dari 90 persen. Jadi saya optimis ketika pilgub Jabar nanti semua pemilih sudah memiliki e-KTP, jadi enggak ada yang kehilangan hak pilih,” tandasnya. (nif)