POJOKBANDUNG.com, BANDUNG— Terdakwa Bupati Sumedang Non aktif Ade Irawan mengaku akan kembali beberkan lembaran baru dalam nota pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (16/11/15) mendatang.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menyikapi kejaksaan yang sampai saat ini belum menindak para anggota dewan yang menerima dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi hingga negara dirugikan mencapai Rp 2,6 miliar.
“Nanti saya ungkap lembaran baru di pledoi,” ujar Ade saat diwawancara seusai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (4/11/2015).
Kendati demikian, Ade enggan memberikan keterangan panjang selepas tuntutan ihwal para anggota dewan yang saat ini belum ditahan. Padahal dalam sidang sebelumnya jelas terungkap telah menerima dana SPPD namun tidak berangkat.
“Selebihnya saya serahkan sama penyidik. Yang jelas lihat saja nanti ketika pledoi,” cetusnya.
Sebelumnya, Ade dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta serta dikenakan uang pengganti Rp107 juta. Ade terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi SPPD DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2010 – 2011 dengan kerugian negara Rp 2,6 miliar sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 54 dan 55 KUHP. (cesar)