POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, Ade juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 107 juta lebih.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi, periode 2010-2011, di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/11/2015).
Dalam sidang yang dipimpin Marudut Bakar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan pertama subsider, yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikot Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.
“Jatuhkan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan,” katanya dalam berkas tuntutannya.
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider kurungan enam bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 107 juta, dan jika tidak sanggup selama sebulan setelah ada putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Emy menambahkan, jika terdakwa tidak memiliki harta kekayaan, maka untuk menutupi uang pengganti tersebut diganti dengan masa tahanan selama setahun penjara.
Sebelum membacakan berkas tuntutannya, Emmy menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan perbuatan terdakwa sebagai ketua DPRD tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan yang meringkan terdakwa berlaku sopan di pengadilan. (cesar)