FSPSI Menilai PP 78/2015 Himpit Kehidupan Buruh Kabupaten Bandung

demo buruh

buruh

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Bandung menilai berbagai kebijakan ekonomi Pemerintah Pusat hanya meringankan beban pengusaha. Namun sebaliknya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang pengupahan justru semakin menghimpit kehidupan buruh.

Sekertaris Jenderal FSPSI Kabupaten Bandung, Obet mengatakan, pihaknya cukup mengapresiasi terhadap beberapa kebijakan ekonomi pemerintah yang meringankan beban pengusaha. Seperti pengurangan pajak dan pemotongan tarif listrik. Namun sayangnya, pemerintah tidak berpihak pada kepentingan buruh. Malah sebaliknya semakin membebani kehidupan mereka.

“Kebijakan untuk pengusaha itu cukup bagus, sangat meringankan pengusaha. Sehingga pengusaha urung merumahkan dan mem PHK pekerjanya, dan perekonomian bisa terus berjalan. Tapi kenapa pemerintah juga kok malah menyentuh soal upah buruh yang sudah kembang-kempis. Ini menjadi percuma dan rakyat akan semakin menderita,”kata Obet, Senin (2/11/2015).

Penderitaan buruh ini, kata dia, bukan hanya isapan jempol belaka. Karena, kata dia, sebelum terbitnya PP 78/2015 soal pengupahan pun, masih banyak buruh yang bekerja dengan upah dibawah Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK). Seperti di Kabupaten Bandung, kata dia, dari UMK yang berjalan sebesar Rp 2,45 juta, banyak perusahaan yang membaginya dalam tiga periode. Misalnya di periode pertama Rp 1,8 juta, lalu Rp 1,9 dan Rp 2 juta di akhir periode. Itupun bahkan banyak perusahaan yang pada akhirnya hanya membayar upahnya hanya Rp 1,9 juta saja. Atau bahkan, realisasi dari UMK itu banyak yang hanya mencapai 75%.

“Jadi pemberlakuan UMK sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pun banyak yang tidak dilaksanakan. Apalagi setelah adanya PP Pengupahan ini, akan lebih menyulitkan kehidupan buruh. Apalagi katanya mulai 1 Januari 2016 nanti, pemerintah akang mencabut subsidi listrik pelanggan dengan daya 450 sampai 900. Ini akan semakin menghimpit buruh,”ujarnya.

Obet juga menyesalkan PP Pengupahan yang mengatur upah buruh berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena, kata dia, jika hanya berdasarkan dua indikator tersebut, diperkirakan upah buruh hanya akan naik sekitar 10%. Itupun jika laju inflasi terkendali serta pertumbuhan ekonomi yang bagus.

“Saya kasih contoh, UMK di Kabupaten Garut yang sedang berjalan ini cuma Rp 1,75 juta. Nah kalau saja naik 10% jadinya sekitar Rp 1,4 juta saja. Begitu juga di Kabupaten Bandung ataupun di daerah manapun di Indonesia ya sama saja. Apalagi, pendapatan yang diterima buruh itu tidak ada tunjangan pendamping. Yah hanya gaji pokok dan tunjangan tetap saja,”katanya.

Meski demikian, Obet mengaku tak bisa berbuat banyak. Ia hanya berharap setelah diberlakukan nanti, pemerintah bisa melakukan evaluasi dan meninjau ulang kebijakan tersebut. Sehingga, kebijakannya bisa lebih pro buruh, bukan hanya menyenangkan pengusaha.

“Yah kalau mau tetap dilaksanakan, nantinya bisa ditinjau ulang. Dan jika terbukti malah lebih menyengsarakan buruh yah tolong diperbaiki,”ujarnya.

Disinggung mengenai reaksi buruh di Kabupaten Bandung mengenai penetapan PP tersebut, Obet mengatakan, mereka bukannya tak ingin beraksi keras. Meskipun kecewa dan prihatin, mereka tetap berusaha menahan diri. Kabanyakan dari para buruh ini, berada dalam ketakutan. Jika ikut-ikutan memperjuangkan nasib, mereka khawatir diberhentikan dari tempat kerjanya. Apalagi, banyak dari mereka yang berstatus pekerja kontrak.

“Kami juga tidak bisa menyalahkan siapapun juga. Mereka tidak jor joran menolak atau menggelar aksi, karena ada ketakutan atau ancaman diberhentikan dari tempat kerjanya. Tapi walaupun begitu, kami tetap masih satu tujuan dan satu pemikiran dengan kawan-kawan ini,”katanya. (mld)

Feeds

Hindari Calo, Klaim JHT Gratis Tanpa Biaya

Hindari Calo, Klaim JHT Gratis tanpa Biaya

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama …

Di Subang, Satu Anggota Dewan Bakal di PAW

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-DPRD Kabupaten Subang bakal menggelar prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra, H. Aceng Kudus. Hal …
Pj Bupati Subang Bertemu Para Camat, Ada Apa?

Pj Bupati Subang Bertemu Para Camat, Ada Apa?

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Pj Bupati Subang Imran ajak para camat untuk memahami tentang arti ‘kebersamaan”. Menurut Imran kebersamaan itu sangat penting. …