POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Dalam menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, pengusaha maupun buruh harus tenang dan mempelajarinya. Sebab, pembahasan PP tersebut melibatkan Dewan Pengupahan Pusat dan Apindo Pusat. Artinya sudah melibatkan semua stakeholder yang ada.
Seperti yang dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Nurhasan saat dihubungi, Minggu (1/11/2015).
“Saya yakin bahwa PP tersebut lebih mengakomodir kesejahteraan buruh,” ujarnya. Ia menjelaskan, perbedaannya soal waktu sistem Pengupahan beda. Jika dulu setiap tahun, di PP tersebut menjadi 5 tahun sekali, dihitung berdasarkan Pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi Nasional.
Seperti diketahui, dalam PP tersebut, buruh menganggap sebagai langkah membatasi kenaikan upah buruh, yakni hanya sesuai dengan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Artinya, bahwa kenaikan upah tidak akan lebih dari 10%.
Sedangkan untuk komponen kebutuhan hidup kaum buruh/KHL akan ditinjau setiap lima tahun sekali. “Kalau di daerah ada ketidakpuasan sebaiknya di daerah minta penjelasan dulu ke perwakilan yang ada di Pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi mengatakan belum menerima sosialisasi secara formal terkait PP nomor 78 tahun 2015 mengenai skema pengupahan yang baru.
Meski belum menerima secara formal, pihaknya sudah download file-nya.
“Tapi (kami) belum memperoleh petunjuk apapun soal PP tersebut,” ujar Kepala Disnakertransos Kota Cimahi Hendra W Soemantri.
Ia mengatakan, seharusnya, sebelum PP tersebut disebarkan ke tiap pemerintah daerah, PP itu disampaikan pula dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). “Karena belum ada juklak dan juknisnya, sehingga Disnakertransos masih belum bisa mensosialisasikan PP tersebut kepada kalangan buruh dan pengusaha,” katanya lagi.
Jika sudah menerima petunjuknya, dinas tersebut akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Pemkot Cimahi akan menerapkan isi PP tersebut saat sudah ada pertemuan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan buruh. “Melalui dewan pengupahan, formula penentuan upah buruh di tahun depan berdasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Mengenai penentuan berapa inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sendiri, terangnya, pemerintah pusat yang menentukan. “Nanti yang akan menghitung itu dewan pengupahan. Di PP kan hanya menetapkan formulanya saja. Untuk menetapkan itu pusat berapa inflasi dan pertumbuhan ekonominya,” pungkasnya. (bbb)