Pembentukan BPBD Subang Terancam Gagal

bpbd

BPBD

POJOKBANDUNG.com, SUBANG-Belum menyerahkan draf Raperda tentang pembentukan BPBD dan SOTK, Pemkab dipastiakn gagal untuk membentuk BPBD (Badan PenangguLangan Bencana Daerah.

Menurut Wakil Ketua DPRD Subang Agus Masykur Rosyadi, bahwa pada tahun 2015 ini tentang pembentukan BPBD di Kabupaten Subang, telah masuk dalam program legislasi daera (Prolegda). Namun, hingga saat ini draf Raperda soal itu belum juga diserahkan dari Pemkab ke DPRD.

“Ya,walau pembentukan BPBD telah masuk dalam program legislasi daerah,tapi sampai saat ini draftnya belum kita terima,” kata Agus, Minggu (1/11/2015).

Agus mejelaskan, bahwa BPBD itu merupakan usulan dari Pemkab. Dan usulan pembentukan BPBD berkaca dari terjadinya bencana banjir yang kerap melanda wilayah pantai utara (Pantura ) Subang. Bahkan di wilayah pegunungan Subang Selatan, kerap terjadi bencana tanah longsor. “Untuk itu kita akan tanyakan ke eksekutif. Karena mereka yang mengusulkan,” kata Agus

Sementara itu Kabag Organisasi Pemkab Subang Tri Haryanto mengatakan, secara umum pihaknya sudah siap bahkan pihaknya sudah komunikasi dengan badan musyawarah (Bamus) DPRD.

“Tapi secara yuridis, pihak kami masih terganjal dengan surat edaran Kemendagri,” ujar Tri.

Dalam surat edaran Kemendagri nomor 120/253/ tentang penyelenggraan urusan pemerintah setelah ditetapkan UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah diantaranya menyebutkan Penataan/perubahan perangkat daerah utk melaksanakan urusan pemerintah konkuren hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintah sebgaimana dimaksud dalam UU No. 23/2014.

“Kita sudah siap, sudah komunikasi dengan Bamus dan draf sudah oke. Hanya persoalannya begitu, ada surat edaran Kemendagri itu kita ya menunggu,” kata Tri

Selanjutnya, pihak Semkab berupaya dengan mengirim surat ke Kemendagri dan Gubernur. Hanya saja, jawaban yang diterima adalah menunggu adanya perubahan PP 41/20017 turunan UU No. 23/2014 yang kemungkinan pada 2016 mendatang.

“Perubahan perangkat daerah hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintah. Selayaknya dilaksanakan pada 2016 secara serentak bersama provinsi dan kabupaten/kota di Jabar,” kata Tri mengutip surat Gubernur soal fasilitas penataan Kab Subang. (anr)

Feeds