POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Wira Pradana, pengusaha yang melaporkan pentolan Setia Band, Charlie Van Houten ke Polda Jabar mengatakan, kasusnya berawal saat dia diminta Charlie untuk menyimpan uang sebagai modal investasi di PCM sekitar tahun 2010. Atas dasar kepercayaan dan nama besar Charlie sebagai publik figur, pengusaha kayu ini menyetor Rp 950 juta dalam bentuk sepertiga saham.
“Charlie nawarin ke saya memiliki sepertiga saham PCM. Dia menunjukkan artis-artisnya yang sering muncul seperti Putri Penelope, Shinta Jojo, 9 Band, lalu punya kantor di Kuningan, ada manajer, pokoknya bisnis yang sudah jalan. Tinggal saya setor uang. Makanya BAP, surat perjanjian, semua berbentuk saham,” jelasnya.
Namun seiring perjalanan, kata Wira, dia tidak pernah mendapat laporan soal kinerja PCM. Bahkan Charlie pun seolah menghindar kalau dihubungi.
“Gak ada report, untung rugi, semakin lama semakin gak jelas. Saya merasa dirugikan. Karena saya tidak mendapat apa-apa, saya somasi,” tandas Wira.
Dia menuturkan, sebelum melaporkan kasus ke Polda Jabar, dia sempat berusaha meminta pertanggungjawaban Charlie. Dan sudah ada proses kekeluargaan.
“Saat somasi, Charlie malah pindah rumah. Saya ini pebisnis, untung rugi itu biasa. Tapi ini kan gak ada laporan,” bebernya.
Dia mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan Charlie justru dipancing oleh statement penipuan tidak terjadi, karena PCM berdiri tahun 2011, sedangkan investasi Wira terjadi tahun 2010.
“Statemen itu kurang tepat. Kalau dibentuk tahun 2011, tapi melakukan kerja sama 2010, modal klien kami ke mana? Kalau ke PCM, nama klien kami ke mana? Ini menggali lubang tambah dalam,” cetusnya.
Sebelumnya, pentolan Setia Band Charlie van Houten dilaporkan melakukan penipuan investasi terhadap seorang pengusaha Kota Bandung bernama Wira Pradana.
Wira melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan saham senilai Rp950 juta oleh Pangeran Cinta Managemen (PCM) pada April 2015 lalu ke Ditreskrimum Polda Jabar. (cesar)