POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat memfasilitasi sertifikat halal bagi 2.125 pelaku industri mikro, kecil, dan menengah khususnya di sektor makanan dan minuman. Hal ini dilakukan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat selaku konsumen.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan 2.500 pelaku UKM yang mendapat layanan tersebut. “Kita punya penduduk muslim yang besar. Jadi sangat wajar kalau produk-produknya harus punya sertifikat halal,” kata Heryawan di Gedung Pusdai, Bandung, Kamis (29/10).
Heryawan menjelaskan, produk makanan/minuman yang belum punya sertifikat halal dapat membahayakan konsumen. Sebab, zat haram yang terkandung dalam produk tersebut mampu mengubah perilaku seseorang cenderung negatif.
“Kehadiran produk halal sangat penting terutama untuk melindungi anak-anak. Mereka harus mendapatkan makanan/minuman yang aman, bergizi, beragam, dan seimbang,” paparnya.
Heryawan mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaku industri sektor makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Heryawan mengaku, saat ini terdapat 18 kabupaten/kota di Jabar yang layak disebut kota halal. Sehingga, ini pun sejalan dengan pencapaian Jabar sebagai provinsi halal yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Kendati begitu, Heryawan mengimbau para pelaku usaha agar tidak cepat pusat dan terus meningkatkan kualitas produknya. Selain di pasar tradisional, para pelaku juga diminta untuk bisa masuk ke pasar modern.
“Para pelaku harus dapat naik kelas, jadi pengusaha besar,” ucapnya seraya meminta masyarakat agar selalu menggunakan produk lokal yang telah bersertifikat halal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Ferry Sofwan mengatakan, pihaknya mengalokasikan Rp 3,5 miliar untuk menjalankan program sertifikasi halal tersebut. Program ini cukup membantu para pelaku mengingat biaya untuk mendapatkan sertifikat halal cukup tinggi, yakni sekitar Rp 1,8 juta.
Dia menuturkan, pemberian sertifikat halal ini dilatarbelakangi bahwa pelaku masih butuh bantuan untuk punya standardisasi. Hal ini sangat penting jelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean.
“Produk Asean akan masuk ke Jabar. Karena itu kami dorong agar produk Jabar punya daya saing yang baik melalui standardisasi. Jika sudah punya sertifikat halal, pelaku akan punya rasa percaya diri yang lebih tinggi untuk bersaing dengan produk dari luar,” singkatnya. (agp)