POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui, faktor bencana alam salah satu hal yang dapat menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Itu sebagaimana diatur dalam undang-undang Pilkada.
Namun agar penundaan pilkada dapat dilakukan akibat bencana kabut asap, maka bencana tersebut harus lebih dulu ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Jadi harus ditetapkan bencana itu sebagai bencana nasional. Paling tidak ada langkah penetapan dari pemerintah. Tapi bukan berarti setiap bencana yang ditetapkan pemerintah dengan serta merta berdampak pada penundaan pilkada,” ujar anggota Bawaslu Nasrullah, Rabu (28/10/2015).
Menurut Nasrullah, terdapat dua hal yang sangat krusial terkait kabut asap. Yaitu, potensi terhalanginya distribusi logistik. Selain itu juga diprediksi dapat mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara nantinya.
“Kalau kampanye enggak ada hubungannya. Terkait pencalonan juga enggak ada hubungan. Tapi saya tidak bisa bayangkan kalau dalam distribusi itu asapnya luarbiasa. Pesawat tidak berani,”katanya.
Bawaslu kata Nasrullah, mengakui potensi penundaan pilkada dapat terjadi akibat bencana asap. Namun begitu Bawaslu optimistis pemungutan suara pilkada serentak tetap dapat dilaksanakan 9 Desember mendatang. Alasannya, karena misalnya terkait kebutuhan logistik, pengiriman masih dapat dilakukan lewat jalan darat.
“Jadi kejarlah pengadaan surat suara secepatnya. Hal-hal yang menyangkut kebutuhan logistik harus dikejar. Segala kelengkapan TPS dipenuhi sekarang. Distribusikan secepatnya, paling tidak di daerah (terdampak kabut asap,red) sudah aman, sudah ready barangnya. Tinggal distribusi ke kecamatan, itu urusannya kabupaten/kota,”ujarnya.
Saat ditanya bagaimana dengan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) ketika nantinya kabut asap masih sangat pekat, Nasrullah menilai hanya tinggal dipindahkan ke lokasi yang dapat dijangkau masyarakat.(gir/jpnn)