POJOKBANDUNG.com, CIMAHI–Polres Cimahi berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial YH saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 kg sabu senilai Rp 1 miliar.
Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya pengedar di Jakarta dan Cimahi.
“Setelah kami kembangkan lebih lanjut akhirnya mengarah ke YH, dan dia pun kami tangka bersama barang buktinya berupa 1 kg Sabu dan alat hisapnya,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jl. Amir Mahmud, Jumat (24/6).
Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (14/6/2016) pukul 02.00 WIB di Jalan Baladewa, Kelurahan Padjajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Ade mengungkapkan YH mengaku bertugas menjadi perantara.
“Polisi menangkap YH yang berperan menjadi kurir hendak menjual shabu kepada seseorang,” katanya.
Setelah diamankan, polisi langsung membawa YH ke kontrakannya di Jalan Halte Utara, Andir Kota Bandung. Disana, polisi menemukan 10 bungkus shabu yang disimpan di dalam dus warna coklat bekas sepatu.
YH mengaku, sabu tersebut merupakan titipan dari rekannya GR yang saat ini masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114, ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman human pidana mati, atau penjara seumur hidup. (bbb)