POJOKBANDUNG.com, SOREANG– Krisis sampah masih terjadi di Kabupaten Bandung, tidak maksimalnya pengangkutan menjadikan masyarakat banyak yang membuang sampahnya di pinggir jalan.
“Harusnya pemerintah mengangkut secara rutin, supaya tidak menumpuk seperti ini,” ujar Rety, warga Komplek Bumi Parahyangan Kencana, Kamis (23/6).
Dia berharap agar pemerintah segera membereskan masalah sampah yang banyak menumpuk tidak diangkut di sudut-sudut kota Kabupaten Bandung
Sebagaimana diketahui, pembatasan pengangkutan sampah ke TPA Babakan, membuat dinas perumahan penataan ruang dan Kebersihan Kabupaten Bandung kewalahan. Kareana ada penbatasan, sampah menjadi tidak terangkut dan terus menumpuk.
Menanggapi hal tersebut, aktivis yang konsen dalam masalah lingkungan, Son Son Garsoni mengatakan, jika pemerintah Kabupaten Bandung menjalankan Undang-undang dengan benar, permasalahan sampai seperti saat ini tidak akan terjadi.
Dijelaskannya, sesuai dengan undang undang nomor 12 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah dimungkinkan hanya mengelola sampah di tempat dan pemukiman umum saja.
“Harusnya ada pemisahan antara sampah yang dikelola pemerintah dengan sampah yang dikelola oleh pihak-pihak komersil,”tutur Son Son.
Dengan adanya pemisahan, maka beban pemerintah akan berkurang dan hal seperti sekarang tidak akan terjadi.
Dipaparkannya, banyaknya tempat komersil seperti pabrik, hotel, restaurant, pemukiman elit dan pasar modern, cukup membuat beban pemerintah dalam melayani sampah cukup besar.
“Padahal mereka itu harus mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah bisa menginplementasika undanh undang melalui perda atau Surat Edaran,”ujarnya.
Son Son mencontohkan, jika disebuah pabrik dengan jumlah pegawai sekitar 5000 orang, maka perhari paling tidak akan memproduksi sampah sekitar 1 ton. Jumlah tersebut, tentu tidak sedikit, apalagi di Kabupaten Bandung ini terdapat ribuan pabrik. Begitu juga dengan tempat komersial lainnya. Seperti pusat perbelanjaan, hotel, restoran, pasar dan pemukiman elit.
“Kalau saja UU tentang pengelolaan sampah ini diterapkan secara maksimal. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, tentu beban pemerintah daerah akan jauh berkurang. Karena bebannya hanya tersisa pada publik area dan pemukiman saja,”ujarnya. (Mld)