POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang dan Pemerintah Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Bupati Bandung tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Bandung, Rabu (26/02/2025).
Acara dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Barang dan Jasa, Inspektorat, BKAD, Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang bertempat di Hotel Harris & Conventions Festival Citylink.
Kegiatan bertujuan untuk sosialisasi Surat Edaran Bupati Bandung dan mengingatkan kembali manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta melakukan monitoring evaluasi terhadap implementasi perlindungan Jamsostek bagi Pekerja sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Bandung.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah menyampaikan pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga Pemberi Kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan Pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan tujuan untuk melindungi seluruh Pekerja konstruksi dari risiko pekerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap seluruh Pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, mulai awal pengerjaan proyek sampai dengan masa pemeliharaan proyek berakhir,” ujar Rizal Dariakusumah.
Disampaikan Rizal, telah terbit surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 400.5.7/765/Keuda tanggal 21 Februari 2025 Kepada Gubernur, Bupati/Walikota perihal perlindungan Jaminan Sosial JKK dan JKM bagi Pekerja sektor jasa konstruksi di daerah
PA/KPA/PPK untuk mewajibkan Penyedia/Sub Penyedia mengikutsertakan Pekerjanya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melakukan kewajiban pembayaran iuran paling lama 14 hari kerja sejak kontrak diterbitkan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana menyampaikan saat ini di Kabupaten Bandung sudah terbit Surat Edaran Bupati Nomor : 500.4.4.9/003/3373/DISNAKER tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi tanggal 11 November 2024.
“Poin utama Surat Edaran Bupati adalah, setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan anggaran APBN, APBD Provinsi, APBD, serta sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Rukmana menjelaskan, setiap Badan Usaha pelaksana proyek wajib melindungi proyek dan Pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum dilaksanakannya pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau jasa konstruksi. Hal ini untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja konstruksi serta ahli warisnya.
“Bagi yang tidak atau belum melindungi Pekerja konstruksi kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Rukmana.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bandung, Kawaludin dalam sambutan pembukaan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan yang dinilai sangat baik ini.
“Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sudah mengatur kewajiban pelaksana proyek untuk mendaftarkan Pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ditambah sudah ada Surat Edaran Bupati tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi,” katanya.
Disampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi yang lebih mendalam ketentuan kewajiban para pihak dalam memberikan perlindungan Jamsostek bagi Pekerja jasa konstruksi khususnya di proyek APBD Kabupaten Bandung.
Cakupan perlindungan Jamsostek sektor jasa konstruksi di Kabupaten Bandung baru mencapai 13,31% dari potensi penduduk Kabupaten Bandung yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi. Oleh karenanya, Pekerja segmen Jasa Konstruksi perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah
Lebih jauh Kawaludin menyampaikan, ketentuan yang mewajibkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi sudah jelas sehingga perlu mendapatkan dukungan yang optimal dari para pihak agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung dapat lebih baik lagi. (*)