KPK Sudah Lengkapi Syarat Pemulangan Paulus Tannos, Begini Penjelasan Ketua KPK Setyo Budiyanto

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – KPK telah mengirim syarat administrasi kelengkapan ekstradisi Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP, ke Singapura.

KPK Sudah Lengkapi Syarat Pemulangan Paulus Tannos, Begini Penjelasan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Paulus Tannos. Foto : Dokumentasi Rmol. Sementara foto atas, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers. Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com.

Langkah itu ditempuh KPK untuk mengejar target waktu perjanjian ekstradisi Paulus Tannos yang disepakati pemerintah Indonesia-Singapura.

”Sudah dikirim syarat administrasinya,’’ terang Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi Jawa Pos terkait Paulus Tannos Selasa (28/1/2025).

Baca Juga : DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE

Dia berharap hal itu akan mempermudah pemulangan Paulus.

Mengenai status kewarganegaraan Paulus, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, KPK tetap berpegang pada aturan kewarganegaraan Indonesia.

Hingga saat ini, status Paulus sebagai warga negara Indonesia belum dicabut.

Baca Juga : Tyronne Del Pino Bahagia Berulang Tahun Bersama Persib Bandung, Saya Sangat Menghargai Ungkapan Cinta Ini

”KPK sudah berkirim surat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan ini,’’ katanya.

Artinya, Paulus masih tetap warga Indonesia meski mempunyai paspor Guinea Bissau, salah satu negara di wilayah Afrika Barat.

Persoalan kewarganegaraan itulah yang sempat membuat Paulus lolos dari incaran tim penyidik KPK.

Baca Juga :Serius Garap Potensi Kargo, 900 Ekor Domba Australia Dikirim ke BIJB

Saat direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut terdeteksi berada di Bangkok, penangkapan gagal lantaran kepolisian Bangkok tidak mengizinkan.

KPK juga merespons isu mengenai dorongan agar Paulus dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan.

Upaya kabur lewat pergantian kewarganegaraan itu, oleh eks penyidik KPK Praswad Nugraha, dianggap layak dijerat dengan pasal tambahan.

Tak bisa pasal tambahan

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochcayanto menyebut, pihaknya tak bisa menjerat pasal tambahan itu.

Sebab, status Paulus saat menjadi buron adalah tersangka.

KPK akan lebih mendalami perannya dalam dugaan awal pasal yang disangkakan.

Kerugian negara

Yakni, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang Kerugian Negara. (elo/c6/oni/jawa pos)

 

 

 

 

loading...

Feeds

DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE

POJOKBANDUNG.com – JNE lakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (DITAJENAD) sebagai perusahan logistik terpilih untuk membantu …