POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-DPRD Kabupaten Subang bakal menggelar prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra, H. Aceng Kudus.
Hal itu dungkapkan Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Subang Tatang Supriatna, saat dihubungi awak media, Jumat siang (10/1/2025).
Menurut Tatang, sebelumya anggota DPRD dari Partai Gerindra, H. Aceng Kudus resmi mengundurkan diri karena mengikuti Kontestasi Pilkada Subang.
Baca Juga : RSHS Bandung Resmikan Layanan Eksekutif, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Ini Rinciannya
“Sebelumnya Pak Aceng Kudus telah resmi mengundurkan diri karena beliau mengikuti kontestasi pada Pilkada Subang 2024,” ujar Tatang.
“Seluruh tahapan untuk mengajukan PAW telah rampung, pemberkasannya juga secara elektronik telah kami sampaikan ke Provinsi,” tambahnya.
Bahkan menurut Tatang, prosesinya tinggal menunggu jawaban dan SK dari Provinsi.
Baca Juga : Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tertunda, Ini Penyebabnya
“Sekitar 13 hari dari sekarang, biasanya tidak sampai 14 hari juga, bisa jadi 3 hari sudah ada jawaban dan kita kirim file pisiknya untuk selanjutnya menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Subang,” ungkapnya.
Tatang, memastikan di bulan Januari ini prosesi PAW tersebut akan digelar, kami tinggal menunggu dua Minggu kedepan untuk menggelarnya, tukasnya. (Anr)