POJOKBANDUNG.COM, KAB. BANDUNG- Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung belum dapat dilakukan.
Hal ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi, menjelaskan bahwa penetapan calon hanya bisa dilakukan setelah sengketa tersebut selesai.
Baca Juga : Pj Bupati Subang Bertemu Para Camat, Ada Apa?
“Sesuai aturan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dilakukan oleh kabupaten, kota, atau provinsi yang tidak sedang menghadapi gugatan di MK,” kata Ahmad, Jumat (10/1/2025).
Ia menambahkan bahwa bagi daerah yang menghadapi gugatan di MK, penetapan calon baru bisa dilakukan setelah proses sidang selesai.
“Hingga kini belum ada jadwal pasti untuk penetapan calon di Kabupaten Bandung. Hal ini bergantung pada penyelesaian sengketa di MK,” ungkapnya.
Baca Juga : Ahmad Syaikhu Hadiri Penetapan, Dedi Mulyadi Siap Rangkul Semua Lapisan Masyarakat
Menurut Ahmad, sidang pertama di MK telah dilaksanakan pada 8 Januari 2025.
Sidang tersebut berisi penyampaian materi gugatan oleh pihak penggugat.
“Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 Januari 2025, yang akan fokus pada permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar dia.
Baca Juga :Dedi Mulyadi Siap Jalankan Tugas Cepat dan Tuntaskan Masalah Mendesak di Jawa Barat
Ahmad menuturkan, proses penyelesaian sengketa bisa memakan waktu lebih lama, tergantung pada hasil sidang ketiga.
“Jika di sidang ketiga gugatan ditolak, maka prosesnya selesai. Namun, jika gugatan diterima, maka sidang akan berlanjut hingga keputusan akhir,” terangnya. (kus)