POJOKBANDUNG.com, Kota Bandung baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah tahun 2024. Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada seorang petugas pelaksana pemilu yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.
Muhammad Reihan Zulfikar, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 21, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, meninggal dunia saat bertugas di Pilkada Serentak 2024.
Almarhum meninggal dunia pada Rabu (27/11/2024) malam setelah melaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada Kota Bandung dan Pilgub Jabar karena diduga mengalami kelelahan setelah di bertugas menyelesaikan tugasnya.
Merespon kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci langsung bergerak cepat menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis sebesar Rp.42 Juta kepada ahli waris di kediaman almarhum di Jalan Pajajaran Blok 102, Cicendo, Kota Bandung pada hari Senin (02/12/2024).
Opik Taufik selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci mengatakan kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu petugas pemilu yang bertugas, dan kami pastikan setiap hak santunan baik itu yang mengalami musibah meninggal dunia maupun kecelakaan kerja akan kami sampaikan santunannya kepada ahli waris.
Opik juga menyebut, simbolis manfaat santunan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ahli waris Petugas KPPS ini secara tidak langsung merupakan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.
“Penyerahan secara simbolis manfaat santunan program BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris petugas KPPS ini merupakan bukti negara hadir membantu masyarakat,” ujar Opik.
Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selanjutnya selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang / berkurang penghasilan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika petugas pemilu melanjutkan kepesertaannya tidak hanya dalam masa pemilihan umum dengan pekerjaan/kegiatan ekonominya masing-masing maka jika mengalami resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tentang perlindungan petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 (15/11/2024).
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Penyelenggara Pemilu atau Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah adalah tenaga kerja yang ditetapkan oleh Surat Keputusan dari Jajaran KPU diatasnya sesuai ketentuan yang berlaku selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah, yang terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Ketertiban TPS.
Opik menambahkan bahwa momen ini juga sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran bukan hanya petugas KPPS tapi juga untuk pekerja secara umum untuk ikut serta kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal,” tutup Opik.