POJOKBANDUNG.COM, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melakukan kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc komisi pemilihan umum di Kabupaten Ciamis tahun 2024.
Perjanjian kerjasama tersebut telah di tanda tangani oleh Zeddy Agusdien, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya dan Oong Ramdani, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis yang di dampingi oleh Zainal Abidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjar Husein Kartasasmita, penandatangan dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Senin (25/11/2024).
Menurut Zeddy, para anggota badan adhoc dalam pelaksanaan tugasnya memiliki resiko dan perlu perlindungan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak dasar dan kesejahteraan para anggota adhoc yang masuk dalam kategori pekerja dapat terjamin.
Baca Juga :BPJS Ketenagakerjaan Akan Selenggarakan Social Security Summit 2024
Total ada 19.686 anggota badan adhoc Kabupaten Ciamis yang didaftarkan dalam 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota badan adhoc tersebut terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Ketua, Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara.
“Penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para anggota badan adhoc yang menjalankan tugas dalam masa pemilihan umum di Kabupaten Ciamis,” jelas Zeddy.
Baca Juga :Seluruh Badan Ad Hoc Pilkada di Sumedang Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Setiap anggota/petugas adhoc dilindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM), diantaranya manfaat JKK terdiri dari pengobatan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Baca Juga :Seluruh Badan Ad Hoc Pilkada di Sumedang Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Semoga kerjasama ini bisa menjadi contoh nyata untuk meningkatkan awareness para pemberi kerja ataupun masyarakat pekerja akan pentingnya program manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para peserta dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Zeddy. (Sol)