Seluruh Badan Ad Hoc Pilkada di Sumedang Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

POJOKBANDUNG.COM, SUMEDANG – Seluruh petugas Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Sumedang, kini telah resmi didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) oleh Pemerintah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi para petugas ad hoc ini, secara simbolis telah diserahkan langsung oleh kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana, Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, pada saat Rapat Koordinasi Forkopimda, di Gedung Negara, Sumedang, Rabu, 13 November 2024.

Menurut Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan Pemkab Sumedang kepada seluruh badan ad hoc Pilkada ini, sebagai bentuk perlindungan bagi para penyelenggara Pilkada.

Baca Juga :BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Sosialfondasi untuk Masa Pensiun

Dengan diberikannya jaminan sosial ini, kata Yudia, seluruh petugas ad hoc Pilkada diharapkan bisa lebih tenang dan aman dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.

“Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada para petugas ad hoc Pilkada. Supaya mereka bisa merasa lebih tenang dan aman dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada. Harapan kami, semoga Pilkada serentak di Sumedang nanti bisa berjalan aman, lancar dan damai,” ujar Yudia.

Sementara itu, menurut informasi dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang H. Asep Tatang Sujana, sesuai nota perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh Badan Kesbangpol bersama BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, petugas ad hoc Pilkada yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK ini totalnya sebanyak 22.605 orang.

Baca Juga :Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejari Cimahi

Asep Tatang menyebutkan, puluhan ribu petugas ad hoc Pilkada yang mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan ini, meliputi petugas PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS. Mereka semua merupakan badan adhoc Pilkada 2024, yang berada di bawah naungan KPU dan Bawaslu Sumedang.

“MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Sumedang dengan Pemkab Sumedang tentang Perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi petugas ad hoc KPU dan Bawaslu ini, sebenarnya telah kita tandatangani sejak beberapa minggu lalu. Sekarang itu, hanya simbolis penyerahan kartu BPJAMSOSTEK-nya saja,” kata Asep.

Asep menuturkan, penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu menyediakan jaminan sosial kepada penyelenggara Pilkada.

Baca Juga :Perlindungan Wajib untuk Pekerja Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana mengatakan, fasilitasi jaminan sosial yang diberikan kepada para petugas ad hoc ini, merupakan bentuk keseriusan Pemkab Sumedang dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami sangat menyambut baik kerjasama ini. Dengan adanya kerjasama ini, maka selama tiga bulan kedepan, para petugas ad hoc Pilkada di Sumedang, akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucap Rita Mariana.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi para petugas ad hoc Pilkada ini, disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Sumedang, yang hadir pada acara Rakor Forkopimda dalam rangka fasilitasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc KPU dan Bawaslu Sumedang. (Sol)

 

loading...

Feeds