Perlindungan Wajib untuk Pekerja Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial

POJOKBANDUNG.COM, TASIKMALAYA – Pekerja dalam sektor Jasa Konstruksi (Jakon) dinilai memiliki risiko yang besar dalam pekerjaannya.

Mengingat hal tersebut, maka penting untuk melindungi para pekerja yang bekerja dalam bidang konstruksi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Zeddy Agusdien, mengingatkan kembali kepada para perusahaan pada sektor jasa konstruksi agar mendaftarkan para karyawannya, baik Perusahaan dalam skala besar maupun kecil.

Baca Juga :BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Pekerja Miliki Rumah Lewat Program MLT

“Karena perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, apalagi bagi karyawan yang bekerja di lapangan. Harus diberikan jaminan agar tetap semangat bekerja dan bebas cemas,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya, pendaftaran karyawan dari Perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bagaimana kepedulian pihak perusahaan kepada para pekerjanya.

Hal ini, tentunya perlu diawali dengan kesadaran atau kesadaran perusahaan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :MLT BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi untuk Miliki Hunian Impian

“Regulasi ini sudah diatur oleh negara, jadi harus dipatuhi. Makanya kami ingin mengingatkan hal ini, bagaimana pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,” jelasnya.

Zeddy menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca Juga :BPJS Ketenagakerjaan dan PTPN 1 Regional 2 Bersinergi Lakukan Sosialisasi dan Pemberian APD

“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” pungkas Zeddy. (Sol)

loading...

Feeds

Apindo Minta UMP Tetap Mengacu PP 51/2023

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) menjadi perhatian serius dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Keputusan UMP dinilai akan …