POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Penetapan tersangka sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam kasus judi online (judol) telah mencoreng nama baik institusi.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan telah menonaktifkan 11 pegawainya yang terseret dalam kasus judol tersebut.
Dalam rapat kerja di Komisi I DPR kemarin (5/11/2024), Meutya menyebut kasus hukum judol yang dialami Kemkomdigi itu merupakan pil pahit.
Baca Juga : Bey Machmudin Ajak GP Ansor Jabar Berantas Judol dan Pinjol Ilegal
Petugas yang seharusnya memblokir situs judol, malah melindunginya.
Sehingga website tersebut tetap beroperasi dan menyedot uang masyarakat.
’’Di dalam (Kementerian Komidigi) suasananya mencekam pastinya. Karena (penggeledahan) kepolisian datang dalam jumlah cukup banyak. 40-50 orang,’’ tutur mantan Ketua Komisi I DPR itu.
Baca Juga : Pemerintah Kota Bandung Tekankan Langkah Pencegahan Agar Masyarakat Tidak Terkena Iklan Judi Online
Meskipun begitu Meutya menegaskan mereka terbuka bekerjasama dengan kepolisian.
Selama keperluan pengembangan kasus, kepolisian yang mendatangi KemKomidigi didampingi oleh Irjen dan Dirjen Aptika.
Meutya mengatakan keputusan penonaktifan sebagai ASN untuk sementara dijatuhkan kepada sebelas orang.
Baca Juga :Kominfo Kirim SMS Berisi Pantun untuk Berantas Judi Online
’’Karena itu yang sudah terverifikasi,’’ katanya. Dia menegaskan keputusan penonaktifan merujuk pada surat penahanan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Penonaktifan itu dilakukan supaya fungsi pengawasan tetap berjalan.
Dia berharap kasus tersebut jadi pelajaran pegawai lainnya. Supaya menjunjung tinggi integritas.
Dia mengatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sehingga keputusan pemecatan pegawai terkait nantinya dilakukan setelah keluar vonis dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemecatan sebagai ASN itu akan dinyatakan dengan tidak hormat.
’’Kami senantiasa menyampaikan ke dalam, bahwa ini bagian dari upaya bersih-bersih,’’ tutur politikus Partai Golkar itu.
Pada bagian lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menambahkan, lembaganya telah bergerak menghambat persebaran judol.
Saat ini, PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening dari 28 bank berbeda.
PPATK mencermati, di beberapa kasus ada pola transaksi judol yang berkembang.
Di antaranya mulai menggunakan KUPVA atau valuta asing.
’’Dan ada juga mulai menggunakan aset kripto,’’ terangnya.
Per triwulan ketiga 2024, nilai transaksi judol mencapai Rp 280 triliun.
Ditemui terpisah, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi Budi Arie enggan mengomentari kasus mantan anak buahnya yang tersangkut masalah judol.
Dia menegaskan, dirinya kini tengah fokus menjalankan tugas barunya sebagai menteri koperasi.
’’Saya fokus koperasi dan urus rakyat,’’ katanya saat ditemui usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di kantor KemenkoPMK, Jakarta, kemarin. (wan/elo/mia/bay/jawa pos)