Apindo Minta UMP Tetap Mengacu PP 51/2023

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) menjadi perhatian serius dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apindo Minta UMP Tetap Mengacu PP 51/2023

Ilustrasi. Upah Minimum Provinsi atau UMP. Foto bawah : Dimas Pradipta/JawaPos.com. foto atas Jawapos.com

Keputusan UMP dinilai akan mempengaruhi minat investasi asing di tengah upaya pemerintahan baru mencari suntikan dana melanjutkan pembangunan.

Apindo menilai formula penghitungan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan saat ini sudah cukup adil.

Baca Juga :Hadapi Jepang dan Arab Saudi dalam Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Panggil 27 Pemain

’’Dalam menetapkan UMP sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga,’’ ujar Bob Azam, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan.

Dia mencontohkan, investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional.

Itu termasuk gaji pekerja minimal selama 5 tahun ke depan. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, situasi itu bisa memicu investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Kritik Pelibatan Mantan Presiden Joko Widodo di Pilkada

’’Bagaimana cara menghitung labour cost selama lima tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, jika upah dinaikkan tinggi dalam situasi permintaan yang lemah saat ini, mustahil bagi perusahaan menaikkan harga jual produknya.

’’Opsinya adalah menekan margin. Tetapi kalau margin dikurangi terlalu besar, investor tidak akan masuk. Mereka akan menghitung potensi margin lebih besar, jika investasi di Vietnam misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan,’’ urai Bob.

Baca Juga : Perpanjang Insentif Perumahan dan EV sampai 2025, Pembebasan PPN-PPnBM untuk Genjot Daya Beli

Apindo menurut Bob sangat mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan.

Sebagai bagian dari rakyat, Apindo sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi negara berputar lebih kencang.

’’Dari sisi ini kita sangat setuju, bahwa harus ditingkatkan pendapatannya. Tetapi yang sifatnya sustain, jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi kemudian kehilangan pekerjaan karena perusahaannya rugi,’’ tegas Bob.

Bob menggambarkan, jika suatu perusahaan produktivitasnya 5 persen, lalu upahnya naik 7 persen, selisih 2 persen berpotensi dilempar ke harga jual produk.

’’Jadi kalau kita naikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik, ujungnya tidak ada artinya,’’ urainya.

Senada, Wakil Ketua Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menilai, penetapan UMP harus disesuaikan dengan PP 51/2023.

Aturan itu sudah mengatur formula upah berdasarkan kondisi perekonomian daerah maupun inflasi.

Persentase dan kenaikan UMP di setiap daerah juga tidak bisa dipukul rata.

’’Nggak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, yang jelas semua sudah ada formulanya. Kami harap kita konsisten pada formula yang berlaku,’’ imbuhnya. (dee/agf/bay/jawa pos)

 

 

 

loading...

Feeds