Anggota DPRD Jabar Soroti Penyelenggaraan dan Perlindungan Santri Melalui Perda Pesantren

POJOKBANDUNG.com – Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat kembali melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah di daerah pemilihan masing-masing. Kali ini Perda disosialisasikan adalah Perda  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat dari Fraksi Partai NasDem mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren di jl. Pamitran RW09 Kel. Cipadung kulon, kec. Panyileukan, Bandung .

Dalam paparanya, Kang Rachmat  menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Pesantren, lahir sebagai turunan peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019.

Dengan adanya Perda itu, Pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan serta perlindungan.

“Pemerintah sudah mempersiapkan semuanya. Mungkin dulu proposal menumpuk untuk pesantren di pemerintahan ,yang kebagian kebagian, yang tidak tidak, tapi sekarang sudah ada aturannya, semua jelas dan sudah ada perdanya dan di atur dalam pasal pasal”jelas Kang Rachmat.

Adapun kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan Perda Pesantren ini terus dilakukan kepada masyarakat terutama kepada para kepemilik pondok pesantren. Hal ini penting, agar Perda yang telah ditetapkan itu menjadi optimal kebermanfaatannya.

Selain itu kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.

“Dalam materi Sosper ini saya sampaikan tata kelola hak dan kewajiban peserta didik dan penyelenggara pesantren , semua jelas dasar hukumnya dan ada perlindungannya dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren”

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta sosper tentang apakah perda pesantren ini mengikat aturan juga oleh pemerintah terkait perlindungan anak di pesantren. Mengingat maraknya aksi tindak pidana asusila pada anak di bawah umur yang marak terjadi di kalangan peserta didik di pesantren.

“Perda ini mengatur tata kelola selain keuangan, tapi mengatur juga bagaimana pola didik dan akhlak perangkat pesantren, mulai dari Pengurus, pimpinan, pendidik hingga peserta didik, semua sudah di atur dan sudah ada standarnya, tidak hanya asal duduk , semua ada aturannya, insya allah dapat mencegah hal hal yang tadi tidak diinginkan, dan hal hal menyimpang bisa kita tindak tegas” pungkasnya.

(dbs)

loading...

Feeds