BPOM Stop Penjualan Skincare Berbahaya, Ancaman Pidana bagi Produsen yang Melanggar



Kepala BPOM Taruna Ikrar. BPOM Stop Penjualan Skincare Berbahaya, Ancaman Pidana Bagi Produsen yang Melanggar. Foto: Dokumentasi Jawa Pos

Kepala BPOM Taruna Ikrar. BPOM Stop Penjualan Skincare Berbahaya, Ancaman Pidana Bagi Produsen yang Melanggar. Foto: Dokumentasi Jawa Pos

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Pasar besar produk kosmetik perawatan kulit atau skincare memunculkan produsen yang nakal.

Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) menyebutkan telah menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi skincare yang diduga berbahaya.

Belakangan masif diberitakan adanya mafia skincare.

Baca Juga : BPOM Akui Tidak Melakukan Pengawasan Obat Jadi

Mereka mengoplos bahan kimia berbahaya untuk membuat seolah skincarenya manjur dengan cepat. Temuan itu juga berdasar laporan masyarakat.

’’BPOM telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dan telah melakukan pengawasan terhadap sarana, perusahaan, atau individu yang diindikasikan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik tersebut,’’ kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Minggu (13/10/2024).

Ternyata BPOM menemukan jika ada pelanggaran berulang.

Baca Juga : Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang Rencana Pelabelan BPA Free Galon Guna Ulang  

Bahkan bersifat sistemik yang menimbulkan risiko penurunan mutu dan mempengaruhi keamanan skincare tersebut.

’’Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik dan penutupan sementara akses pengajuan notifikasi,’’ tuturnya.

Belum dijelaskan secara detil produk skincare yang dimaksud.

Baca Juga : Pakar Keamanan Pangan IPB Ingatkan BPOM untuk Tidak Diskriminatif dalam Membuat Aturan Pangan

BPOM memberikan waktu untuk memperbaiki. Sanksi itu akan berlaku untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan telah dinyatakan selesai.

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur memproduksi apalagi mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai ketentuan.

Jika dilanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Menurutnya, selama ini BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.

Mulai dari pengawasan, penindakan, hingga penindakan hukum.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mewanti-wanti produk kosmetik berbahaya. YLKI meminta masyarakat waspada, termasuk mengecek kemasan, label, izin edar dan masa kadaluarsa dari produk kosmetik. (lyn/bay/jawa pos)

loading...

Feeds