POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggerebek sebuah home industry uang palsu (upal) di dua lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis 12 September 2024 malam.
Sindikat tersebut sudah enam kali mencetak uang palsu.
Delapan tersangka ditangkap dalam penggerebekan itu.
Baca Juga :Usai Pawai Kendaraan, Arfi Bersama Petugas Pungut Sampah
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, delapan tersangka yang ditangkap berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Tersangka SUR berperan sebagai pemilik dan pengendali sindikat uang palsu tersebut.
’’Pimpinannya itu SUR,’’ jelasnya.
Baca Juga :Bank Bjb Siap Lahirkan Eksportir Baru dengan Menggelar BJB EXPORTPRENEUR
Lalu, tersangka SU berperan sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu.
Uang palsu hasil cetak itu dipotong sesuai ukuran oleh pelaku.
”Kemudian, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara,” terangnya kemarin.
Sementara Kasubdit IV Dittipideksus Kombespol Andi Sudarmaji mengatakan bahwa para tersangka beroperasi sejak awal 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka telah enam kali mencetak uang palsu.
’’Sekali mencetak, jumlahnya langsung fantastis. Uang lembar Rp 100 ribu dicetak sebanyak 12 ribu lembar dalam sekali cetak,’’ ungkapnya.
Dia menjelaskan, jaringan tersebut biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta.
Jadi, 12 ribu lembar itu dijual semuanya seharga Rp 300 juta. Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
’’Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,’’ jelasnya.
Menurut dia, sindikat tersebut memang menggunakan kedok percetakan untuk menutupi aksinya.
Bila dilihat sekilas, lokasi pencetakan uang palsu sama seperti percetakan lainnya.
Kepolisian menjerat SU Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian, JR disangka melanggar Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, enam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ’’Semua diancam pidana penjara dengan hukuman di atas lima tahun,’’ terangnya.
Dia mengimbau masyarakat lebih teliti saat bertransaksi.
Gunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, untuk memastikan keaslian uang tersebut.
”Untuk keamanan, lakukan 3D,’’ paparnya. (idr/c6/bay/jawa pos)