POJOKBANDUNG.COM, TASIKMALAYA – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya memberikan santunan Jaminan kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan manfaat beasiswa pendidikan dengan total santunan senilai Rp. 136.224.490 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia,
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Zeddy Agusdien kepada ahli waris dari peserta Angga Pratama (Karyawan PT. Rizkya Ardani) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Rabu 4 September 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya menyerahkan manfaat Jaminan Kematian senilai Rp. 42.000.000, Jaminan Hari Tua senilai Rp. 6.830.990, Jaminan Pensiun setiap bulannya sebesar Rp. 393.500 serta beasiswa untuk satu orang anak total senilai Rp. 87.000.000 juta kepada anak peserta yang meninggal dunia.
Baca Juga:Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Terbaik bagi Peserta
Uang tunai beasiswa akan diberikan bertahap setahun sekali kepada anak peserta mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Zeddy, dalam kesempatan tersebut menyampaikan turut berbelasungkawa semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Untuk diketahui, santunan ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga :DKPP KBB Tingkatkan Indeks Pertanaman Sawah Tadah Hujan di Bandung Barat Melalui Pompanisasi
“Santunan ini merupakan salah satu bentuk nyata negara hadir untuk masyarakatnya. Kami BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan keluarga peserta yang meninggal dunia mendapatkan dukungan yang diperlukan. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban dan memberikan kelegaan di masa-masa sulit,” ucap Zeddy.
Dikatakan, saat ini anak dari peserta masih balita. Namun ketika memasuki masa sekolah misalkan TK, anak peserta berhak mendapatkan manfaat uang tunai beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Beasiswa diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian pendidikan TK sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun. Serta, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Zeddy menyebut, manfaat beasiswa ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal kesejahteraan keluarga pekerja. Salah satu tujuannya agar anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak putus sekolah jika peserta meninggal dan kehilangan penghasilan.
“Manfaat beasiswa merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Zeddy. Jika dalam kasus JKK meninggal maka beasiswa langsung dapat diterima oleh ahli waris tanpa ada perhitungan masa iuran.
Namun jika kasus JKM, maka manfaat beasiswa akan berlaku setelah peserta memenuhi masa iuran minimal tiga tahun.
Syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu, anak usia sekolah, belum mencapai usia 23 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
Manfaat beasiswa ini berlaku untuk dua orang anak peserta. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka beasiswa akan tetap diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. “Tentunya kami berharap program beasiswa ini dapat berdampak bagi kelangsungan pendidikan anak para peserta. Sehingga tidak ada lagi kasus putus sekolah jika sewaktu-waktu tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan atau kematian sehingga anak-anak dapat mewujudkan cita-citanya melalui pendidikan yang tinggi,” tutup Zeddy. (sol)