POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK dilansir dari akun Instagram @infobandungraya, Jumat (2/8/2024).
Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa syarat kepesertaan JKN yang aktif secara jelas diatur dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut.
Baca Juga : Pemerintah Kota Bandung Tekankan Langkah Pencegahan Agar Masyarakat Tidak Terkena Iklan Judi Online
“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari berbagai media online.
Pemberlakuan aturan ini telah diumumkan sebelumnya melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI pada Rabu, 30 Juli 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program JKN dapat mencakup seluruh warga negara Indonesia, termasuk pemohon SKCK.
Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Polri dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang menuntut semua lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung pelaksanaan program JKN.
Rizzky menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan target pemerintah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menetapkan target cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total populasi.
Dengan adanya persyaratan baru ini, diharapkan setiap warga negara semakin terdorong untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ini juga akan membantu pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kesehatan yang merata kepada seluruh masyarakat.
Pemohon yang belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan diimbau segera mendaftar agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan atau kepolisian setempat. (Bim)