Djoko Dwijono, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tol MBZ, Gegara Bersikap Sopan

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Joko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp510 miliar terkait proyek Tol MBZ.

Putusan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dilansir dari akun Instagram @fakta.jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Djoko Dwijono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga : Danamon Umumkan Kinerja Keuangan Semester I-2024

Selain hukuman penjara, Djoko juga didenda Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang memberatkan Djoko, termasuk kurangnya dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meski demikian, terdapat pula faktor-faktor yang meringankan, seperti pengakuan bersalah Djoko, sikapnya yang sopan selama persidangan, usianya yang telah mencapai 65 tahun, serta tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga dengan anak yang masih kuliah.

Baca Juga : Hadirkan ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Informal Daftarkan Diri

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Djoko dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut mempertimbangkan peran Djoko dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Seketika cita-cita ku sekarnag ingin jadi KORUPTOR. Mayan hukumannya ringan,” tulis @fee_bryan dalam kolom komentar.

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) yang melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor. Djoko Dwijono dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu, sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam pernyataannya, hakim juga menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan dana publik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk selalu menjaga kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Djoko Dwijono menerima putusan tersebut dengan penuh penyesalan. Pengacaranya menyatakan bahwa kliennya berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (Bim)

loading...

Feeds

BYD M6 Diperkenalkan di GIIAS Bandung 2024

POJOKBANDUNG.com – Setelah sukses memperkenalkan kendaraan listrik (EV) unggulannya di GIIAS Jakarta dengan total pemesanan mencapai 2.920 unit, serta di …