POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Barat didampingi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat secara simbolis memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli Alm. Muhamad Nasir (Honorer SMP Kec. Soreang Kab. Bandung) dan Santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa kepada Alm. Tintin Sugianti (Yayasan Darul Hikam), dalam Kegiatan Evaluasi dan Optimalisasi Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat (12/07/2024).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk optimalisasi perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Jawa Barat, dihadiri oleh Unit Pelaksana Teknis Kemendikbursitek di Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-provinsi Jawa Barat dan Perwakilan organisasi profesi/asosiasi pendidik.
Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat, Mohamad Hartono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga ahli waris alm. Muhamad Nasir yang meninggal dunia senilai Rp.42.000.000, serta Santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa kepada Alm. Tintin Sugianti senilai Rp. 137.363.370.
Sebagai wujud nyata dukungan dari Kemendikbudristek, yakni dengan pelaksanaan Inpres 02/2021 dalam rangka memberikan perlindungan kepada Guru dan TenagaKependidikan yg berstatus Non ASN/Non PNS/Honorer dengan menerbitkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Program Jaminan Sosial & Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum.
“Dan semoga para guru dan tenaga kependidikan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja,” ucap Romie.
Ahli waris almarhum mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya, meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena semasa hidupnya memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Romie mengatakan bahwa para peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja / kantor, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
“Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya dan jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya, dan berharap seluruh ekosistem guru dan tenaga kependidikan bisa bekerja lebih tenang dan nyaman ketika sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Romie.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja BPU cukup mengiur minimal sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan dua perlindungan program JKK dan JKM.
“Kami akan terus proaktif dalam menginformasikan ke masyarakat luas mengenai pentingnya perlindungan jaminan social dalam hal ini kepada para guru dan tenaga kependidikan,” tutup Romie. (*)