8 Caleg Terpilih DPRD Jawa Barat Hingga Kini Belum Serahkan LHKPN

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih diingatkan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hingga saat ini sebanyak delapan caleg terpilih belum melakukannya.

Seperti diketahui, pada 28 Mei 2024 lalu KPU Provinsi Jabar telah mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jabar sebanyak 120 orang. Dari jumlah itu, 24 orang di antaranya merupakan caleg terpilih perempuan atau sebanyak 20%.

Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih sebanyak 112 orang di antaranya telah menyerahkan laporan LHKPN nya. Dari jumlah tersebut, 95 orang telah dinyatakan lengkap.

“Sedangkan, 17 orang lainnya masih dalam antrean. Dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut,” kata Hedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2024).

Dijelaskan Hedi, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

Kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” ujarnya.

Adapun, untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar caleg terpilihnya yang sudah melaporkan semuanya adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.

Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada presiden. Sedangkan KPU Provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk diambil sumpah dan janji.

loading...

Feeds