Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengurus Forum RT RW Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Forum RT RW Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung didampingi BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci secara simbolis memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli Alm. Hanafi (Ketua RT 04 RW 07) dan Alm. Suparman (Limnas RW 03 Kelurahan Margasuka), pada saat acara Pelantikan Badan Pengurus Forum RT RW Kecamatan Babakan Ciparay Masa Bakti 2024 – 2029 di Aula Kantor Kecamatan Babakan Ciparay (28/06/2024).

Ketua Forum RT RW Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Aden Risna S. Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris yang meninggal dunia masing-masing senilai Rp42 juta.

Sebagai Informasi, Peraturan Walikota Bandung Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, yang dibayar melalui APBD Kota Bandung TA 2023 – 2024.

Sebagai wujud nyata dari Program Kepesertaan para Ketua RT dan Ketua RW se-Kota Bandung yang manfaatnya sangat terasa, ketika salah seoarang Ketua RT di Kecamatan Babakan Ciparay meninggal dunia dan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci.

“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum, dan semoga para pegawai non ASN dan perangkat-perangkat desa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja” ucap Aden.

Ahli waris almarhum mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya.

Meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena semasa hidupnya memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan bahwa seluruh pegawai Non ASN dan perangkat desa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja / kantor, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Opik berharap seluruh pegawai Non ASN, Perangkat Kecamatan, Desa, RT/RW dan lainnya di Kota Bandung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.” tambah Opik.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja BPU cukup mengiur minimal sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan dua perlindungan program JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa kerja keras bebas cemas” tutup Opik.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …