POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah tengah merancang peraturan untuk melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Wacana ini tertuang dalam draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dilansir dari akun Instagram @infobdgbaratcimahi, Kamis (18/7/2024).
Pemerintah Indonesia berencana melarang pedagang berjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Wacana ini tertuang dalam draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” demikian bunyi salinan draf Pasal 434 Huruf e RPP Kesehatan.
Selain itu, dalam draf beleid yang sama, terdapat larangan penjualan rokok menggunakan mesin layan diri, kepada warga berusia di bawah 21 tahun, dan kepada perempuan hamil.
Rokok juga akan dilarang dijual secara eceran per batang, kecuali bagi produk cerutu atau rokok elektronik. Penjualan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui pembeli juga akan dilarang.
Penjualan rokok melalui situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga termasuk dalam larangan yang akan diterapkan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, mengkritik draf RPP Kesehatan tersebut. Menurutnya, aturan ini mengandung pasal karet yang mengatur larangan penjualan rokok di zonasi kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan.
Roy Mandey menyatakan bahwa pasal tersebut ambigu karena tidak menjelaskan secara detail mengenai penghitungan zonasi 200 meter. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.
Pemerintah berharap peraturan ini dapat mengurangi paparan rokok kepada anak-anak dan remaja serta mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Namun, kritik dan masukan dari berbagai pihak masih diperlukan untuk menyempurnakan aturan ini sebelum resmi diterapkan.
(Bim)