KPBD Desak DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Koalisi Penutur Bahasa Daerah (KPBD) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah yang saat ini tertunda. Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran atas potensi kepunahan bahasa daerah di Indonesia.

Koordinator KPBD, Cecep Burdansyah, menyatakan bahwa RUU tersebut merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2016 dan baru mulai dibahas pada awal 2023. Namun, pada 4 Juni 2024, Komisi X DPR RI menyerahkan keputusan untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut kepada pimpinan DPR RI.

“DPR menghentikan pembahasan RUU ini dengan alasan tidak mendesak, dan mereka mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Cecep di Perpustakaan Ajip Rosidi, Kota Bandung.

Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa diterima karena UU Nomor 5/2017 tidak mengatur bahasa daerah secara komprehensif. “UU tersebut tidak menyentuh kurikulum bahasa daerah di sekolah, yang sangat penting untuk mencegah kepunahan bahasa daerah,” jelasnya.

Pihaknya menilai bahwa upaya memartabatkan bahasa daerah melalui mata pelajaran wajib di sekolah sangat krusial. Berdasarkan riset Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tahun 2021, Indonesia memiliki 718 bahasa daerah, di mana 31 bahasa berada dalam kondisi rentan, 43 bahasa mengalami kemunduran, 29 bahasa terancam punah, 8 bahasa dalam kondisi kritis, dan 11 bahasa telah punah.

“Draft RUU Bahasa Daerah yang telah dibahas cukup bagus karena mengatur bahasa daerah dari hulu ke hilir, mulai dari kebijakan pemerintah pusat hingga daerah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, KPBD pun mempertanyakan prioritas DPR dalam pembahasan undang-undang. “RUU Bahasa Daerah tidak problematik dan tidak ada penolakan dari masyarakat, namun mengapa pembahasannya dihentikan?,” jelas dia.

“Sementara RUU lain yang jelas-jelas problematik justru dikebut pembahasannya,” sambungnya.

Koalisi Penutur Bahasa Daerah, yang terdiri dari penulis, sastrawan, guru, aktivis bahasa daerah, dan penutur asli bahasa daerah, menyampaikan empat desakan kepada pemerintah dan DPR RI:

1. DPR dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kemunduran bahasa daerah di masyarakat karena tidak ada komitmen dalam menyelesaikan RUU Bahasa Daerah menjadi UU sebagai upaya perlindungan bahasa daerah.
2. DPD RI diminta untuk menyatakan sikap politik terhadap dihentikannya pembahasan RUU Bahasa Daerah dan terus berjuang untuk mewujudkan RUU tersebut menjadi UU.
3. Presiden Jokowi diminta untuk membuka kembali pembahasan RUU Bahasa Daerah sampai selesai sebagai warisan pemerintahannya.
4. Pemerintahan era Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka dan DPR periode 2024—2029 diharapkan memperhatikan nasib bahasa daerah agar dihormati dan dipelihara sesuai Pasal 32 ayat (2) UUD 1945.

KPBD berharap bahwa desakan ini akan mendapat perhatian serius dari pihak terkait demi pelestarian bahasa daerah yang merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional. (rup)

loading...

Feeds