POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Kantor Hukum Dr Roely Panggabean & Rekan selaku Kuasa Hukum PT Belaputra Intiland memberikan penjelasan atas beberapa pemberitaan yang telah tersebar luas terkait perkara sengketa lahan di Perumahan Kota Baru Parahyangan Padalarang khususnya Tatar Pitaloka.
Kuasa Hukum PT Belaputra Intiland itu menyebutkan bahwa klienya tidak sebagai pihak dalam perkara tersebut. Selain itu, klienya tidak pernah membeli bidang tanah dari Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan maupun ahli warisnya serta tidak mengetahui letak keberadaan harta peninggalan Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan.
“PT Belaputra Intiland memulai pembebasan tanah pada area Perumahan Kota Baru Parahyangan Padalarang sejak tahun 1994. Kepemilikan bidang tanah atas nama PT Belaputra Intiland pada area perumahan Kota Baru Parahyangan dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu peralihan kepemilikan dan penguasaan atas bidang tanah selanjutnya kepada pihak lain beralaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dijamin dan dilindungi hukum,” demikian tertulis pada rilis Kantor Hukum Dr Roely Panggabean & Rekan.
Kantor Hukum Dr Roely Panggabean juga menanggapi atas upaya pelaksanaan konstatering pada Senin 29 April 2024, Senin 6 Mei 20204 dan Rabu 15 Mei 2024 yang telah menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keresahan terhadap penghuni Perumahan Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar Pitaloka.
Selain itu, menanggapi adanya pernyataan secara lisan maupun tertulis bahwa PT Belaputra Intiland dan Kantor Hukum Dr Roely Panggabean & Rekan telah menggunakan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor:305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 palsu/tidak sah sebagaimana tersebar dalam pemberitaan media masa maupun bukti-bukti lainnya yang ada pada kuasa hukum PT Belaputera Intiland.
Berdasar permasalahan itu, Kantor Hukum Roely Panggabean menyampaikan beberapa hal.
Berawal kejadian pada Senin, 29 April 2024; Senin 6 Mei 2024 dan Rabu, 15 Mei 2024 terjadi upaya pelaksanaan konstatering atau Pemeriksaan Setempat pada area perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar Pitaloka terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg Tanggal 18 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 91/1974/Perd/PTB Tanggal 25 April 1974 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomer 1032 K/SIP/ 1974 Tanggal 20 Juli 1977.
Putusan pengadilan tersebut terkait dengan harta peninggalan Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan, antara lain sebidang sawah Kohir No. 534 luasnya 10.041 Ha, Persil No. 40 D.IV yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Para pihak dalam perkara tersebut adalah para ahli waris Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan, yaitu Abdulkadir bin Ali Hassan Cs sebagai Penggugat dan Said Wiratmana bin Abdul Rahman Hassan Cs sebagai Tergugat.
PT Belaputra Intiland tidak sebagai pihak dalam perkara tersebut dan tidak pernah membeli bidang tanah dari Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan maupun ahli warisnya serta tidak mengetahui letak keberadaan harta peninggalan Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan.
Setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg Tanggal 18 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 91/1974/Perd/PTB Tanggal 25 April 1974 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomer 1032 K/SIP/ 1974 Tanggal 20 Juli 1977 berkekuatan hukum tetap (inkracht) sanpai dengan tahun 2008 sudah pernah beberapa kali diajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terkait dengan keputusan-keputusan perkara tersebut oleh para pihak dalam perkara tersebut, namun eksekusi tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Pada Tahun 2008 Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menerbitkan Penetapan Nomor. 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, antara lain: Menetapkan Menyatakan Eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 25 April 1974 Nomor. 91/1974/Perd/PTB khususnya terhadap obyek sengketa berupa: Sebidang sawah Kohir No. 534 luasnya 10.041 Ha, Persil No. 40 D.IV yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Executable).
Salah satu pertimbangan hukum dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 tersebut:
“Bahwa berdasarkan hasil penelitian setempat tersebut diatas, dapat disimpulkan dengan tidak adanya kejelasan mengenai batas-batas obyek sengketa dan telah terbitnya sertifikat-sertifikat serta adanya pihak ketiga yang telah memiliki dan menguasai barang sengketa tersebut dan tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara Nomor:
305/1972C//Bdg, maka menurut hemat kami pelaksanaan eksekusi atas isi putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan (harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan/ Non Executable) sepanjang terhadap sebidang sawah Kohir No. 534 luasnya 10.041 Ha, Persil No. 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang. Sedangkan terhadap objek-objek lainnya sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 04/Pdt/Eks/1993/PN.BB/Del Jo. Nomor 305/1972/C/Bdg Tanggal 12 Agustus 1993 yang dimohonkan bantuan dari Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri bandung Nomor: 305/1972/C/Bdg tanggal 19 Juli 1993 yang dimohonkan untuk lelang perlu adanya pemeriksaan setempat”.
Pada Rabu tanggal 5 Juli 2023 diadakan pertemuan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada saat itu, dihadiri oleh Kuasa Hukum PT Belaputera Intiland (Kantor Hukum DR Roely Panggabean & Rekan) dan PT Belaputera Intiland, Kuasa Hukum Ahli
Waris Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan beserta beberapa ahli waris.
Alasan diadakannya pertemuan adalah menindaklanjuti surat permohonan yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus untuk pelaksanaan eksekusi atas sebidang sawah Kohir No. 534 luasnya 10,041 Ha, persil No.40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg tanggal 18 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:91/1974/Perd/PTB tanggal 25 April 1974 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1032 K/SIP/1974 tanggal 20 Juli 1977.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada saat itu memutuskan permohonan pemohonan ditolak/ tidak dapat ditindaklanjuti lebih lanjut karena Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor:305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan Eksekusi terhadap obyek sengketa berupa: Sebidang sawah Kohir No.534 luasnya 10,041 Ha, persil No.40 D.IV., yang terletak di Desa Cipeundeuy,Kecamatan Padalarang, Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Executable).
Pada 25 April 2024 Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menerbitkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 April 2024, Surat Nomor: W11.U1/1877/HK.02/IV/2024 tertanggal 25 April 2024 Perihal Mohon Bantuan penunjukan Batas Batas terhadap Obyek Eksekusi dalam Perkara No.305/1972/C/Bdg, Surat Nomor: W11.U1/1937/HK.02/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 Perihal Mohon Bantuan Penunjukan Batas terhadap Objek Eksekusi dalam perkara No. 305/1972/C/Bdg, Surat Nomor W11.U1/2093/HK.02/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024 Perihal Mohon Bantuan Penunjukan Batas terhadap Objek Eksekusi dalam Perkara No.305/1972/C/Bdg.
Kantor Hukum Dr Roely Panggabean & Rekan selaku Kuasa Hukum PT Belaputera Intiland telah mengirimkan Surat Nomor:1270/PERM/RP/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024 Perihal Keberatan dan Mohon Perlindungan Hukum ditunjukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung dengan tembusan antara lain kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Bandung Khusus IA.
Keberatan dan Mohon Perlindungan Hukum tersebut berdasarkan beberapa alasan, antara lain:
– Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor:305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008,yang menetapkan Eksekusi terhadap obyek sengketa di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Executable)
– Pada pertemuan Rabu 5 Juli 2023 Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada saat itu memutuskan Permohonan Pemohonan Ditolak karena Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor:305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan Eksekusi terhadap obyek sengketa berupa:
Sebidang sawah Kohir No.534 luasnya 10,041 Ha,persil No.40 D.IV,yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Executable).
– Tidak ada amar Putusan Pengadilan (Pidana / Perdata) yang memutuskan/menetapkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor:305/1972/C/Bdg tertanggal 25 Sepetember 2008 palsu/ tidak sah.
– Penerbitan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:305/1972/C/Bdg tertanggal 25 April 2024 terindikasi adanya Maladministrasi (perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan). Perihal Maladministrasi tersebut tertuang dalam surat Kantor Hukum DR. Roely Panggabean,S.H., M.H. & Rekan Nomor:1270/PERM/RP/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024.
Alasan keberatan lainnya terkait dengan upaya pelaksanaan Konstatering/Pemeriksaan Setempat tersebut di atas adalah Obyek Bidang Tanah Konstatering/ Pemeriksaan Setempat terletak pada Yuridiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Seharusnya pelaksanaan Konstatering/Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bale
Bandung, BUKAN dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Tanggapan ini sebagai salah satu wujud tanggung jawab PT Belaputra Intiland dalam menyikapi situasi dan kondisi yang telah terjadi agar khalayak umum dan penghuni Perumahan Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar Pitaloka dapat mengetahui permasalahan sesungguhnya, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum
sebagaimana mestinya. (*)