POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Saat ini masih banyak Pekerja Informal/Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, bahkan profesi-profesi yang dekat dengan kita seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, atau pasangan kita yang bekerja namun belum terdaftar, membuat tidak semua pekerja terhindar dari risiko sosial ekonomi yang mungkin timbul.
Untuk itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja di sekitar kita, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sebuah Gerakan Nasional bernama ”SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Untuk mendukung cakupan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, melalui kegiatan aktivasi booth BPJS Ketenagakerjaan ikut berpartisipasi dalam kegiatan HUT Bank BJB yang ke 63.
Kegiatan ini dilaksanakan di Menara Bank BJB – Bandung (26/05/2024), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jabar bersama dengan Kantor Cabang Bandung Suci hadir langsung melakukan aktivasi booth informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto mengucapkan terima kasih kepada pihak Bank BJB yang telah secara aktif mendukung dan berperan serta dalam memberikan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada karyawannya atau pun kepada pekerja rentan yang ada di Kota Bandung melalui CSR-nya.
“Pada hari ini kami mengajak karyawan Bank BJB dan masyarakat sekitar yang sedang berolah raga pagi agar mendaftarkan pekerja informal di sekitarnya seperti Asisten Rumah Tangga, Tukang Kebun, Supir dan sebagainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada mereka,” lanjut Romie.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik yang hadir langsung pada kegiatan aktivasi booth BPJS Ketenagakerjaan mengatakan Kita semua bisa melakukan Program SERTAKAN tersebut dengan memulai dari orang-orang yang terdekat dengan kita, pendaftaran pekerja bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui playstore dan appstore.
Syarat mendaftarkan pekerja di sekitar anda adalah:
– Pekerja memiliki Kartu Tanda Penduduk;
– Belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
– Memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia atas berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kepada siapa saja.
“Mari semua turut serta dan peduli terhadap para pekerja di sekitar kita untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan bentuk kesejahteraannya bagi seluruh pekerja Indonesia,” tutup Romie. (*)