Walhi Jabar Desak Pergub Larangan Pembuangan Sampah Organik ke TPA Sarimukti

 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG — Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang melarang pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menyatakan bahwa peraturan ini penting untuk mengatasi masalah lingkungan yang semakin parah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

“Kami mendorong pelarangan tersebut dapat dipergubkan oleh PJ Gubernur saat ini,” kata Wahyudin Iwang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).

Menurutnya, meskipun pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti telah dilarang, praktik ini masih terus berlangsung. Hal itu menyebabkan tercampurnya sampah organik dan anorganik, yang berkontribusi pada sejumlah masalah lingkungan, termasuk emisi gas metana yang dapat memicu kebakaran dan merupakan Gas Rumah Kaca (GRK) yang 25 kali lebih kuat dari CO2.

“Sebetulnya sudah ada aturan yang melarang, tapi praktiknya masih kami temukan pembuangan sampah organik ke TPA,” ujarnya.

Senentara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB), David Sutasurya, menekankan bahwa pemerintah di semua level harus memastikan adanya pemisahan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah organik.

Menurutnya langkah tersebut dianggap strategis untuk memperbaiki kondisi TPA dan sistem pengelolaan sampah lainnya. “Tidak siapnya aspek tata kelola ini menyebabkan Kota Bandung, Kota Cimahi, dan pemerintah daerah lainnya gagal menjalankan pemilahan dan pengolahan sampah organik secara maksimal,” kata David.

“Pemerintah pusat juga ikut bertanggung jawab atas masalah ketidaksiapan tata kelola pemerintah daerah,” sambungnya.

Selain itu, ia pun menyoroti bahwa peraturan teknis mengenai pengelolaan sampah dan pelaksanaan undang-undang saat ini belum memberikan arahan spesifik yang mendukung pemerintah daerah untuk menegakkan hukum dan meningkatkan alokasi anggaran yang diperlukan.

“Peraturan – peraturan teknis soal pengelolaan sampah dan pelaksanaan undang-undang pemerintah belum memberikan arahan yang spesifik, serta tidak menciptakan kondisi yang mendukung agar pemerintah daerah berani menegakkan hukum dan meningkatkan alokasi anggaran yang diperlukan,” ujarnya.

Dalam data terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung mengakui bahwa pada tahun 2022, sampah makanan menjadi jenis sampah harian yang paling banyak dihasilkan, dengan jumlah mencapai 675 ton per hari. Sampah makanan ini menyumbang 44,5 persen dari total 1.500 ton sampah harian kota tersebut, disusul oleh plastik (16,7 persen), karton (13,2 persen), dan kain (4,75 persen).

Sementara pada tahun 2023, jumlah sampah di Kota Bandung meningkat menjadi 1.700 ton per hari. Diketahui hingga saat ini Kota Bandung tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri dan masih bergabung dengan wilayah lain di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, sehingga sering kali menjadi penyumbang terbesar sampah ke TPA tersebut. (rup)

 

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …