POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Bareskrim terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus fereinjob.
Setelah memeriksa tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan tersangka mendapatkan dua keuntungan sekaligus dalam menjalankan fereinjob.
Djuhandani mengatakan, setelah memeriksa salah satu tersangka berinisial SS, diketahui bahwa ada dua keuntungan yang didapat oleh tersangka. Pertama, tersangka mendapat keuntungan materi senilai Rp 48 juta. “Uang ini sebagai honor atau upah sebagai narasumber,” paparnya.
Tersangka SS diketahui berkeliling sejumlah universitas untuk menawarkan program fereinjob yang belakangan bermasalah tersebut.
“Lalu ada keuntungan lainnya yg didapatkan tersangka,” terangnya.
Baca Juga : H-3 Lebaran 2024, Jalur Nagreg Kabupaten Bandung Menuju Limbangan Garut Ramai Lancar
Sebagai dosen terdapat nilai KUM yang merupakan sistem pengukuran kinerja dosen.
Dengan program fereinjob ini, nilai KUM tersangka meningkat. “Keuntungan ino berdasarkan pernyataan tersangka setelah diperiksa beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Menurutnya, setelah pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu karena pertimbangan subyektif dari penyidik. “Tersangka saat ini sudah lanjut usia” jelasnya.
Sekaligus, dalam pemeriksaan tersebut tersangka kooperatif kepada petugas. Petugas hingga saat ini berkoordinasi terus dengan kuasa hukum tersangka. “Dua tersangka lain inisial AJ dan MZ juga sudah diperiksa,” urainya.
Menurutnya, kasus tersebut masih berlanjut. Petugas masih berupaya melakukan pendalaman. Lalu, untuk dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga masih proses. “Kami meyakini keduanya di Jerman,” terangnya.
Dia memastikan masih berloordinasi dengan Interpol dan Divhubinter Polri untuk bisa memulangkan kedua tersangka tersebut. Sehingga, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Semoga segera bisa dipulangkan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus TPPO Fereinjob dibongkar Bareskrim. Bermula dari laporan empat mahasiswa ke KBRI Jerman yang merasa dirugikan. Ternyata program fereinjob tidak masuk dalam program merdeka belajar kampus merdeka, sehingga tidak bisa dikonversi menjadi 20 SKS untuk mahasiswa. (idr)