POJOKBANDUNG.COM- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tasikmalaya melakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Ujang Rustian.
Penerima santunan tersebut merupakan seorang Perangkat RW Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Latifah Dina Sopandi bersama Bapak Supyan selaku Kepala Desa Manggungjaya dan perwakilan perangkat Desa Manggungjaya kepada ahli waris, dengan besaran santunan sebesar Rp42.000.000.
Penyerahan ini dilakukan secara langsung kepada ahli waris di aula Desa Manggungjaya, Selasa 19 Maret 2024.
Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Latifah Dina Sopandi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Ujang Rustian.
Beliau berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhum.
“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dina juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Lanjut disampaikan Supyan, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal khususnya Perangkat Desa maupun pekerja informal.
Acara penyerahan santunan Kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris Almarhum Ujang Rustian dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian beliau.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien menyampaikan bahwa saat ini seluruh pekerja Indonesia sudah dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Perangkat Desa bisa mendaftar lewat program PU (penerima upah), dengan iuran sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan Zeddy, seluruh Perangkat Desa dan pekerja mandiri dilingkungan desanya yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (*/sol)