POJOKBANDUNG.id, BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat merespon ihwal keinginan serikat pekerja kepada Pj Gubernur Jabar tentang Surat Keputusan (SK) Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun yang berpedoman pada Stuktur dan Skala Upah (SUSU).
Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, SK Gubernur Jabar terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) sudah pernah diterbitkan sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang isinya menyebutkan pengusaha wajib menyusun struktur dan
skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas dan Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5 tetang struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
“Sehingga sangat jelas bahwa kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah sepenuhnya ditetapkan oleh Perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut,” ujar Ning melalui siara pers yang diterima redaksi.
Oleh karena itu, lanjut Ning, Apindo Jabar menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan dan Apindo Jabar telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Di sisi lain, kami mengapresiasi PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin yang mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tersebut. Kami berharap sikap itu mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di Jabar,” jelasnya.
Ning juga mengajak kepada para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan sehingga dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku. Dalam hal Struktur dan Skala Upah, Pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah.
“Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, maka kami mengajak untuk bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang
Struktur dan Skala Upah,” imbuhnya.
Disisi lain, Ning membeberkan, saat ini kondisi ketenagakerjaan di Jabar dihadapkan pada sejumlah tantangan, diantaranya soal jumlah pengangguran di tahun 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Sebanyak 2 juta orang atau 25 persen dari jumlah pengangguran nasional.
“Kemudian ditambah dengan jumlah lulusan SMA dan SMK pada 2023 sebanyak 604.882 siswa, dimana yang melanjutkan ke perguruan tinggi ada di kisaran 45 persen dari jumlah lulusan, artinya terdapat 55 persen lulusan yang mencari pekerjaan,” terangnya.
Kemudian, lanjut Ning, dari segi investasi secara nasional Jabar mencatatkan realisasi investasi tertinggi
selama 6 tahun berturut-turut. Pada 2023, realisasi investasi Jabar sebesar 210,6 trilyun atau menyumbang 14,84 persen dari total nasional, di mana realisasi investasi terbesar ada pada sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi (18,5 persen) dilanjutkan dengan sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran (13,7 persen).
Lalu di sektor industri logam, mesin dan elektronika (9,1 persen) dan sektor industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain (8,8 persen). Dari realisasi investasi tersebut dapat terlihat bahwa investor yang masuk saat ini lebih banyak padat modal dengan mengutamakan high technology dan automation.
“Jabar memang harus bertransformasi ke industri padat modal, namun saat ini, dengan background pengangguran tertinggi adalah lulusan SMA dan SMK diikuti SD, SMP, dan Perguruan Tinggi, maka dalam masa transformasi ini, industri padat karya masih sangat dibutuhkan. Padat karya sendiri memiliki persaingan usaha yang luar biasa, bukan saja antar negara bahkan antar propinsi,” jelasnya.
Ning mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha, sehingga Jabar tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi para investor dan tercipta semakin banyak lapangan kerja.
“Karena seiring bertambahnya jumlah penduduk Jabar maka semakin banyak pula jumlah angkatan kerja, jumlah lulusan, dan juga jumlah pencari kerja,” pungkasnya. (arh)