Enam PPK di KBB Dilaporkan Bawaslu Terkait Dugaan Pergeseran Suara pada Pileg DPRRI

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Enam PPK di Bandung Barat Dilaporkan ke Bawaslu KBB Terkait Dugaan Pergeseran Suara pada Pileg DPRRI.

Sejumlah penyelenggara pemilu di Bandung Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pileg DPRRI pada 14 Februari 2024 lalu.

Pelapor Tatang Gunawan (46), menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa pergeseran suara dari Partai ke salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pileg DPRRI.

“Hari ini kami datang ke Bawaslu KBB sesuai undangan pelaksanaan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran yang kita sampaikan pada Rabu 27 Februari 2024,” katanya saat ditemui di Sekretariat Bawaslu KBB.

Ia menambahkan, dugaan adanya pergeseran suara tersebut terindikasi terjadi pada saat pelaksanaan rekapitalisasi suara Pemilu 2024 do tingkat kecamatan.

“Jadi ketika kita bandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran suara di beberapa lokasi di Bandung Barat. Misalnya C1 angka sekian, suara partai turun dan calegnya naik. Ada indikasi pemindahan suara dari partai ke caleg,” katanya.

Ia menegaskan, dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.

“Kami sebagai warga negara mendapat kuasa dari salah seorang Caleg DPR RI dari Jabar 2 untuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu KBB,” katanya.

Sementara itu, pelapor lain, Rizsal Epani HM menambahkan, dugaan adanya pelanggaran pemilu tersebut lantaran adanya mekanisme yang tidak sesuai. Hal tersebut terjadi di ratusan TPS di Kabupaten Bandung Barat.

“Ada sekitar 400 TPS yang kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan,” katanya.

Ia berharap, Bawaslu KBB dapat memberikan tindakan atau sanksi tegas terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak bisa menjalankan kinerjanya sesuai regulasi.

“Ke depan masih ada Pilkada, sehingga langkah tegas Bawaslu KBB terhadap bagaimana kinerja penyelenggara Pemilu hari ini menentukan Pemilu ke depan. Saya yakin Bawaslu ini benteng terakhir bagi mereka yang melanggar,” katanya.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran pemilu berupa pergeseran suara ini harus diusut tuntas.

“Angka suara yang digeser atau dialihkan mencapai ribuan. Mekanisme pemindahan ribuan suara pada Pemilu ini sangat luar biasa. Semoga ini menjadi titik awal mengembalikan marwah demokrasi yang akan dimulai dari KBB,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 27 Februari 2024 lalu terkait adanya dugaan pergeseran suara.

“Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara,” katanya.

Ia menambahkan, sidang pemeriksaan pelapor dan terlapor dan juga para saksi harus ditunda hingga 4 Maret 2024 mendatang. Pasalnya, para terlapor tidak datang pada sidang di hari Jumat (1/3/2024).

“Intinya, Bawaslu KBB berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu harus tegak lurus. Baik suara caleg, partai harus sama terekap hingga tingkat nasional,” katanya.

“Itu komitmen kami. Karena pihak terlapor tidak hadir, maka kami akan undang pihak terlapor secara patut pada hari Senin 4 Maret 2024 untuk hadir dalam sidang pemeriksaan,” imbuhnya.

Ia menyebut, kehadiran terlapor pada sidang tersebut dinilai penting agar dugaan pelanggaran pemilu dengan pergeseran suara tersebut terang benderang. Hal itu lantaran rekapitulasi di nasional berakhir pada 21 Maret 2024.

“Itu agar nanti ketika putusan sidangnya seperti apa, bisa kita rekomendasikan ke KPU maupun nanti saat rekap di Jabar atau provinsi kita dapat memberikan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti KPU,” katanya.

Sejauh ini, berdasarkan laporan yang diterima ada enam kecamatan yang diduga melakukan pergeseran suara yang terdiri dari Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cisarua dan Parongpong.

“Untuk jumlah TPS-nya berdasarkan keterangan dan kajian pelapor ada 352 TPS dan itu kemungkinan masih bertambah. Kami akan terima nanti saat persidangan pemeriksaan pada 4 Maret 2024 nanti,” tandasnya. (kro)

loading...

Feeds

DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE

POJOKBANDUNG.com – JNE lakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (DITAJENAD) sebagai perusahan logistik terpilih untuk membantu …