Jaksa Terbaik Siapkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Jessica

Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Alumnus Billyblue College, Sydney itu diancam dengan hukuman seumur hidup. Mulai kemarin, Jessica resmi akan menginap di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kajari Jakarta Pusat Hermanto menerangkan,  proses penyerahan tahap kedua sudah dilakukan. Ketika dilakukan penelitian jaksa penuntut umum (JPU), seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

“Karena lengkap, tersangka akan dititipkan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan,” ujarnya kemarin.

Selain Jessica, ada 37 barang bukti yang diserahkan. Seluruh barang bukti itu dibawa dengan satu kontainer. Seluruh barang bukti juga sudah diterima oleh jaksa. Barang bukti itu masih disimpan di Kejari Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, Kejari Jakarta Pusat juga sudah menyiapkan tim JPU andal. Tak tanggung-tanggung, unsur JPU yang akan menuntut Jessica merupakan tim gabungan dari Kejagung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat. Tim itu berisi jaksa terbaik yang ada di Jakarta.

“Jumlahnya banyak. Tapi belum saya tanda tangani,” ujar Hermanto lagi.

Meski demikian, Hermanto membocorkan pihaknya sudah menyiapkan dakwaan. Jessica akan dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini JPU akan langsung bekerja sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

“Ancamannya hukuman mati,” tegasnya. (nug)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …