POJOKBANDUNG.com – Kehadiran Siti Atikoh saat membuka kegiatan jalan pagi di kawasan Megamas, Sulawesi Utara (Sulut), disambut meriah oleh masyarakat Manado.
Acara yang dilaksanakan pada Rabu pagi (17/1), Atikoh didampingi oleh Rita Tumuntuan, istri Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey, dan pengurus DPD. Pada acara tersebut, Atikoh melakukan line dance massal bersama masyarakat Manado.
Meskipun cukup meriah, namun nyatanya acara tersebut merupakan agenda yang sudah diatur oleh Seketaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel.
Saat melakukan investigasi mendalam, kami menemukan fakta mengejutkan: sebuah surat dari sekretariat provinsi daerah yang bocor. Surat tersebut mengandung ajakan kampanye politik yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut isi surat tersebut:
“Dalam rangka memasyarakatkan budaya hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), maka dimintakan kepada Saudara untuk menugaskan seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Non ASN masing-masing SKPD/Biro dan THL Perempuan untuk ikut serta dalam kegiatan Line Dance massal yang akan dilaksanakan pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 17 Januari
Pukul: 06.30 Wita
Pakaian: Pakaian Olahraga
Tempat: Pohon Kasih, Kawasan Mega Mas, Manado
Demikian disampaikan, atasnya diucapkan terima kasih.”
Dalam surat yang dirilis pada 11 Januari itu juga tercantum tanda tangan Sekprov Steve Kepel yang mengatasnamakan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Padahal seharusnya mereka paham bahwa ASN dilarang untuk berkampanye, bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah merilis sejumlah pose foto yang dilarang keras untuk dilakukan oleh ASN jelang pemilu melalui akun resmi instagram mereka.
Secara hukum juga kegiatan ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang secara tegas menjelaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan politik.