Polres Cimahi Hentikan Petualangan Sindikat Ganjal ATM Asal OKU Selatan

DIGELANDANG : Pelaku ganjal ATM digelandang polisi dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (22/12/2023). (Foto : M. Habibie )

DIGELANDANG : Pelaku ganjal ATM digelandang polisi dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (22/12/2023). (Foto : M. Habibie )

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Petualangan para pelaku ganjal ATM asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dihentikan Satreskrim Polres Cimahi. Aksi diketahui setelah menggasak uang milik warga Cilame, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.

 

Menindaklanjuti laporan warga, Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan.

 

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, sindikat spesialis ganjal ATM melancarkan aksinya menguras uang milik Yulianingsih (52), dengan nominal mencapai Rp20,7 juta pada 14 Agustus 2023 lalu.

 

“Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan. Kemudian keberadaan mereka diketahui ada di Kabupaten Subang,” kata Aldi.

 

Aldi melanjutkan, mereka diamankan di kawasan Subang Jawa Barat saat hendak melakukan aksi serupa (ganjal ATM).

 

“Modus para pelaku melancarkan aksi kriminalnya yakni dengan mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan potongan plastik bekas botol air mineral yang dibentuk sedemikian rupa,” ungkapnya.

 

Aldi menjelaskan, potongan dari plastik itu akan membuat kartu ATM sasarannya tidak bisa keluar setelah dimasukan. Adapun pelaku lainnya turut mengamati gerak-gerik korban saat memencet PIN ATM.

 

Sementara itu, pelaku lainnya masuk dan berpura-pura membantu, padahal tujuannya supaya bisa mendapatkan kartu ATM itu.

 

“Korban kemudian diminta pulang dan laporan besok harinya, sehingga mereka bisa mencongkel lubang mesin ATM untuk mengeluarkan kartu,” tuturnya.

 

Para pelaku melakukan pengurasan uang atau isi saldo korban di lokasi yang berbeda. Dalam aksinya, mereka tidak sendiri melainkan ada empat orang dengan masing-masing peran.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis menambahkan, para pelaku sudah beraksi di delapan titik di wilayah Jawa Barat termasuk KBB dan Kota Cimahi dalam kurun waktu setahun belakangan.

 

“Pelaku melakukan maping ke setiap gerai ATM yang mereka temui sepanjang perjalanan mereka yang berpindah-pindah. Lokasinya ada di Garut, Cianis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat , dan Kota Cimahi,” kata Dimas.

 

Terkait dari peran para pelaku sendiri, Dimas mengataka, tersangka Sukri, berperan sebagai otak atau komandi pada sindikat tersebut.

 

“Betul, dia merupakan orang yang mengkoordinir aksi ganjal ATM tersebut,” ucapnya.

 

Atas perbuatannya, AF alias Sukri (28), NI (32), SA (22), dan H (47) pasrah mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun.

 

(bie).

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …