POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Bawaslu kota Cimahi akan melakukan rekrutmen anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dengan syarat beberapa syarat salah satunya tidak boleh berasal dari bagian partai politik (Parpol) manapun.
Perekrutan anggota tersebut, guna untuk menyukseskan pemilu serentak pada tahun 2024 agar berjalan sesuai dengan langkah langkah yang sudah di tetapkan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan, Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuka perekrutan Pengawas TPS untuk memastikan Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan dengan demokratis, jujur, dan adil.
“Dibuka dalam seminggu ke depan, kita akan membuka perekrutan Pengawas TPS. Jumlahnya sesuai jumlah TPS di Kota Cimahi yakni, 1.560 TPS,” ucap Ahmad saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Rabu, (20/12).
Terkait bagi calon Pengawas TPS, Agus menyebutkan, pengawas TPS harus berintegritas artinya bukan bagian dari Parpol manapun, bukan bagian tim sukses, bukan bagian tim kampanye, sisanya syarat-syarat normatif.
“Tentunya harus WNI, usia minimal 21 tahun, sehat jasmani rohani, bebas dari narkoba, setia Pancasila, dan lain-lain,” ungkap Agus.
Selanjutnya, Ahmad menyebutkan, untuk surat keterangan sehat dari rumah sakit masih akan dibahas mengingat, faktor biaya yang harus dikeluarkan calon Pengawas TPS cukup besar. Maka dari itu, pihaknya akan membahas untuk mengganti persyaratan tersebut dengan pernyataan jika memungkinkan.
“Kalo harus cek kesehatan itu kan memakan biaya agak memakan biaya,surat keterangan sakit harus medical check up dan itu tidak sesuai dengan honor yang diberikan,” kata Agus.
Terkait rekrutmen Pengawas TPS, dia menyampaikan, kemungkinan hari ini Bawaslu Jabar mengundang seluruh Bawaslu kabupate/kota untuk membahas mekanisme dan teknis untuk perihal perekrutan Pengawas TPS.
“Kita akan bahas dulu dengan Bawaslu Jabar hari ini, untuk memastikan timeline-nya, untuk final pedomanteknisnya seperti apa. Mungkin nanti bisa diinformasikan kemudian,” ujar Agus.
dijelaskan Ahmad, pada Pemilu 2019 tes tulis tidak ada dan hanya wawancara saja, jadi hanya persyaratan administratif, dokumen-dokumen calon Pengawas TPS, ditambah wawancara.
“Kalau hari ini di draft tidak ada tes tulis, hanya untuk kepastiannya mungkin perhari ini, sore sudah ada lah,” terang Agus
Berbeda dengan teknis pengawasan Pemilu 2019 lalu, di mana, Pengawas TPS mengawasi di TPS sesuai tempat tinggalnya untuk mengawasi seluruh proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
“Hanya saja nanti kita akan lihat peserta, yang pasti Undang-Undang tidak mensyaratkan harus setempat. Bisa saja kalau RW ini kosong bisa digeser ke RW lain hanya minimal satu Dapil tidak lepas dari pada Dapil satuannya,” pungkasnya.(Dam)