POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung melakukan pemulangan 13 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkoba Tanbihul Gofilin di Cilacap, Jawa Tengah. Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan pemilik panti mengeluhkan kehadiran 40 ODGJ asal Kabupaten Bandung di tempatnya.
Kepala Dinsos Kabupaten Bandung, Indra Respati, menyatakan bahwa saat ini proses penjemputan ODGJ tersebut sedang berlangsung dari Cilacap menuju Kabupaten Bandung. Meskipun video tersebut menyebut jumlah ODGJ mencapai 40 orang, namun berdasarkan laporan resmi, yang dibawa oleh Dinsos hanya 13 orang.
“Keseluruhannya itu bukan 40 tapi 23 orang dan dari laporan kepala UPTD dan Kabid Rehabilitasi itu datanya ada 13 orang yang dipulangkan. Sisanya akan tetap di sana sesuai permintaan keluarga,” kata Indra ditulis Selasa (5/12).
Terkait persoalan ODGJ ini muncul dugaan pungutan liar (pungli) oleh relawan Satgantar yang diduga meminta uang kepada keluarga ODGJ dalam kisaran Rp 3 juta hingga Rp 15 juta untuk pembiayaan selama 9 bulan, tanpa memastikan dana tersebut sampai ke panti. Dengan tegas dirinya pun menampik kabar tersebut dan memastikan pihaknya tidak pernah memungut biaya sepeserpun selama menjalankan pelayanan sosial.
Dinsos Kabupaten Bandung pun akan mengambil tindakan serius terkait dugaan pungli tersebut. Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dan memintai keterangan, terutama dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Tentu soal dugaan pungli ini kita akan selidiki, tapi fokus kami saat ini adalah pada proses evakuasi ODGJ dan memastikan kesehatan mereka,” jelasnya.
Selain itu, Indra menjelaskan bahwa ODGJ yang dievakuasi akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Baleendah. “Proses reunifikasinya itu akan dilakukan selama tiga sampai tujuh hari. Harapan kami mereka bisa bisa bersatu kembali dengan keluarga mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini Dinsos Kabupaten Bandung saat ini belum memiliki kerjasama konkret dengan Panti Rehabilitasi Tanbihul Gofilin di Cilacap. Ia mengklarifikasi bahwa kerjasama yang sudah berjalan bersifat membangun jaringan atas dasar kemanusiaan dengan beberapa yayasan serupa.
“Sejauh ini memang kerjasama yang terjalin sifatnya jaringan atas dasar kemanusiaan saja antar beberapa yayasan yang sama, kalau secara formalnya memang belum ada,” ungkapnya.
Ia pun memastikan, kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan tindakan hukum yang tepat diambil terhadap dugaan pungli dan untuk memastikan kesejahteraan ODGJ yang kembali ke Kabupaten Bandung. (rup)