Puluhan Konsumen Perumahan Bukit Pinus Banjaran Sudah Laksanakan Akad Kredit

Akad Kredit perumahan Bukit Pinus Banjaran yang dilaksanakan di Rumah Makan Riung Panyaungan, Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (23/11).

Akad Kredit perumahan Bukit Pinus Banjaran yang dilaksanakan di Rumah Makan Riung Panyaungan, Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (23/11).

POJOKBANDUNG.com, BANJARAN – Konsumen perumahan Bukit Pinus Banjaran sudah melaksanakan akad kredit. Hingga saat ini, sebanyak 41 konsumen melakukan penandatangan kepastian jual beli. Untuk proses perjanjian jual beli sendiri, Setiabudi Land bekerja sama dengan Bank Tabungan Nasional (BTN).

Direktur Marketing Setiabudiland, Iwan Risdianto mengatakan, akad kredit ini untuk kepastian bahwa konsumen telah memiliki rumah subsidi dan legalitas atas kepemilikan dengan akta jual beli yang sah.

“Alhamdulillah artinya rumah di Bukit Pinus Banjaran ini dalam waktu empat bulan sudah bisa melaksanakan akad jual beli,” kata Iwan.

Setelah akad, lanjut dia, rencananya pada bulan Januari 2024 mendatang, pihaknya akan menyerahterimakan rumah bersubsidi tersebut kepada konsumen.

Untuk keseluruhan, Setiabudi Land menyediakn 499 unit rumah bersubsidi dan sudah terjual sebanyak 270 unit dan sudah selesai dibangun sebanyak 117 unit.
“Saat ini pembangunan sudah finishing,” ucapnya.

Terkait harga perumahan tersebut, dijual dengan harga sesuai dengan kebijakan Kementerian PUPR tahun 2023 tentang rumah bersubsidi. Sehingga harganya pun tidak terlalu mahal.

“Kami menjual dengan harga Rp162 juta. Tetapi untuk 2024 disesuaikan lagi dengan aturan pemerintah, yakni naik menjadi Rp166 juta,” jelasnya.

Harga itu untuk rumah dengan type 30 yang mempunyai luas tanah 60 meter persegi. Dimana ada dua kamar tidur, ruang keluarga, ruang tamu dan dapur. Sehingga, lanjut Iwan, dipastikan jika rumah subsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.

Untuk mendapatkan unit rumah di Bukit Pinus Banjaran, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh para calon konsumen. Salah satunya, konsumen harus lolos dari slik atau BI Cheking serta benar-benar belum mempunyai rumah serta pendapatan maksimal Rp8 juta.

“Jadi, rumah rumah ini khusus bagi konsumen yang betul-betul belum memiliki rumah sendiri. Adapun kemudahan lainnya yaitu, selama masa kredit bunganya tetap sebesar lima persen,” tandasnya.

Untuk diketahui, hunian bersubsidi yang dibangun Setiabudi Land ini, lokasinya berada di kawasan Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Huniannya sendiri memiliki konsep wisata. Itu lantaran lokasi perumahan berdekatan dengan Agrowisata Megatutupan. Tempat wisata ini telah mendapatkan Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023 (ADWI 2023), sebagai salah satu desa wisata terbaik tingkat nasional.

(bbb)

loading...

Feeds

Apindo Minta UMP Tetap Mengacu PP 51/2023

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) menjadi perhatian serius dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Keputusan UMP dinilai akan …