Buruh Ancam Mogok Kerja Dampak dari UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Apindo: Baiknya Dialog, Iklim Investsi Harus Dijaga

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik.

POJOKBANDUNG.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengapresiasi keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat ihwal penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan formulasi PP No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pasca-keluarnya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Apindo Jabar sangat berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No. 51 Tahun 2023, serta mengingat saat ini merupakan tahun politik,” ucap Ning Wahyu Astutik melalui pesan tertulis yang diterima redaksi.

Terkait keinginan buruh untuk melakukan aksi mogok kerja, kata Ning, hal itu itu merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Namun demikian, baiknya mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo.

“Seperti yang kita ketahui Jabar sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi seperti misalnya di kawasan Rebana, sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik,” jelas Ning.

Ning juga menanggapi pernyataan dari Buruh bahwa dulu sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit, maka ia menyampaikan bahwa jenis investasi dulu dan sekarang berbeda.

“Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi, sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan,” paparnya.

Ning menjelaskan, saat ini Provinsi Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Namun, dengan didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini.

“Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jabar, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25 persen. Saya berharap semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini,” tandasnya. (*)

loading...

Feeds